Banda Aceh (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Kelas IA menangani sebanyak 2.901 perkara, baik tindak pidana umum maupun khusus serta perkara perdata pada semester pertama atau sejak Januari hingga Juni 2025.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaluddin di Banda Aceh, Senin, mengatakan dari dua ribuan perkara tersebut yang terbanyak perkara lalu lintas atau tilang dengan jumlah mencapai 2.590 perkara.
"Penanganan perkara lalu lintas, orang yang ditilang tidak perlu hadir ke persidangan. Sidang perkara lalu lintas dengan hakim tunggal. Biasanya, putusan berupa denda dan dibayar ke bank," kata Jamaluddin.
Sedangkan perkara kedua terbanyak adalah perdata permohonan dengan jumlah sebanyak 126 perkara. Perkara permohonan adalah perkara yang diajukan kepada pengadilan untuk meminta penetapan atau kepastian hukum.
Selanjutnya, pidana biasa sebanyak 89perkara, tindak pidana korupsi sebanyak 37 perkara, perkara perdata berupa gugatan sebanyak 35 perkara, hubungan industrial sebanyak 15 perkara, perkara gugatan sederhana dua perkara serta pidana anak dua perkara.
"Sebagian perkara tersebut ada yang sudah diputuskan, ada juga masih dalam proses persidangan. Perkara yang masih sidangkan sebagiannya ada yang masih pemeriksaan saksi dan ada juga sudah masuk tahap penuntutan," kata Jamaluddin.
Terkait penanganan perkara sepanjang 2024, Jamaluddin mengatakan jumlah perkara yang ditangani pada tahun lalu mencapai 9.136 perkara. Dari jumlah tersebut, yang terbanyak perkara lalu lintas dengan junlah mencapai 8.427 perkara.
Kemudian, permohonan dengan jumlah sebanyak 323 perkara, pidana biasa sebanyak 224 perkara, pidana anak enam perkara, pidana singkat dua perkara, pidana cepat satu perkara, hubungan industrial 17 perkara, serta gugatan sebanyak 59 perkara.
Sedangkan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani sebanyak 77 perkara. Dari 77 perkara tersebut, sebanyak 73 perkara di antaranya merupakan yang diregistrasi pada 2024. Sedangkan empat lainnya merupakan perkara didaftarkan pada 2023, kata Jamaluddin.
"Kami juga bertekad mempertahankan kinerja terbaik pada 2024, di antaranya penghargaan sebagai yang terbaik se Indonesia dalam pelaksanaan sidang keliling. Serta penghargaan terbaik kedua dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk kategori pengelolaan anggaran," kata Jamaluddin.
Baca juga: PN Banda Aceh tangani 37 perkara korupsi hingga Juni 2025
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025