Aceh Timur (ANTARA) - Seorang tersangka yang ditahan dalam perkara tindak pidana narkotika melangsungkan pernikahan di Masjid Babuttaqwa Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi di Aceh Timur, Rabu, mengatakan tahanan tersebut berinisial AG (29) menikahi SA (26). Pasangan suami istri tersebut warga Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

"AG ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada 12 Agustus 2025," katanya.

Kapolres mengatakan pasangan tersebut dinikahkan Pelaksana Harian Kepala KUA Kecamatan Peudawa Mukhsin, disaksikan perwakilan mempelai pria dan wanita dengan pengawalan dari personel Polres Aceh Timur.

Meskipun digelar sederhana, akad nikah berjalan khidmat. AG mengucap ijab kabul dengan mahar 200 ribu rupiah. Usai akad nikah, AG terlihat tidak kuasa menahan air matanya. 

Baca: Seorang personel Polres Aceh Timur dipecat

Ia memeluk keluarganya yang datang menyaksikan momen sakral tersebut. Usai ijab kabul, AG kembali dibawa ke ruang tahanan Polres Aceh Timur.

"Pasangan ini sudah lama menjalin hubungan dan keluarga telah mengajukan permohonan kepada untuk dilaksanakan pernikahan di Polres Aceh Timur," Irwan Kurniadi.

Ia menyebutkan Polres Aceh Timur memfasilitasi pernikahan tahanan kasus narkoba tersebut merupakan wujud pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang sedang bermasalah dengan hukum.

"Meski berstatus sebagai tahanan, hak-hak mendasar tetap diberikan. Meski serba terbatas, pernikahan bisa menjadi momen penting bagi mereka dalam mengarungi kehidupan baru," kata Irwan Kurniadi.

Baca: Polisi tangkap ayah tiri di Aceh Timur



Pewarta: Hayaturrahmah
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025