Simeulue (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Provinsi Aceh, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana qanun syariat Islam di kabupaten kepulauan tersebut.
Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan umum yang dipusatkan di halaman Masjid Tgk Khalilullah, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Kamis.
Enam terpidana dihukum cambuk tersebut yakni Adiminsyah, Cut Mutia, Wida Yustika, Badri Husin, Reni Sulpita, dan Firman Abdul Hakim. Mereka masing-masing dihukum sebanyak 100 kali cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sinabang
Para terpidana terbukti bersalah melakukan perzinaan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 37 Ayat (1) jo Pasal 33 Ayat (1) jo Pasal 1 Angka 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Baca: Kejari Simeulue eksekusi cambuk enam terpidana judi
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Simeulue Badrunsyah mengatakan hukuman cambuk terhadap enam terpidana merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Sinabang yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap.
"Enam terpidana dihukum masing-masing 100 kali cambuk di hadapan khalayak ramai berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sinabang," kata Badrunsyah.
Ia mengharapkan hukuman cambuk di hadapan umum tersebut dapat menjadi efek jera kepada para terpidana dan contoh bagi yang lain untuk tidak melanggar syariat Islam.
"Pelaksanaan hukuman cambuk ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum berlandaskan Qanun syariat Islam. Hukuman cambuk ini merupakan yang ketiga di Kabupaten Simeulue pada 2025," kata Badrunsyah.
Baca: Kejari Simeulue eksekusi cambuk delapan pelanggar syariat Islam
Pewarta: Ade IrwansahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025