Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menahan mantan kepala desa diduga terlibat tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp549,3 juta.

Kepala Kejari Bireuen Yarnes di Bireuen, Kamis, mengatakan penahanan kepala desa tersebut setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

"Mantan kepala desa tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa Desa Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen," katanya.


Baca juga: Kejari Bireuen tangani 18 perkara tindak pidana korupsi

Tersangka berinisial I selaku Kepala Desa Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen pada 2018 hingga 2022. Penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejari Bireuen melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng tahun anggaran 2018 hingga 2022.

Dari hasil penyidikan, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang mengarahkan I sebagai pihak bertanggung jawab atas kerugian negara dalam pengelolaan dana desa tersebut.

"Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kerugian negara dalam penyimpangan dalam pengelolaan APBG Karieng pada 2018 hingga 2022 mencapai Rp549,3 juta," katanya.

Yarnes menyebutkan tersangka I disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Penyidik menahan tersangka I untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP. Tersangka I ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari ke depan," kata Yarnes.


Baca juga: Kejari Bireuen sebut dua perkara korupsi bimtek kepala desa inkrah



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025