Calang (ANTARA) - KPP Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP/WH Aceh Jaya menyita 62 ribu batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek dari sejumlah toko dari pasar di kabupaten setempat dalam operasi gabungan pada 8-9 September 2025.
“Operasi kita lakukan di beberapa kecamatan seperti Krueng Sabee, Teunom, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya, dan Jaya,” kata Kasatpol PP/WH Aceh Jaya, Supriadi, di Aceh Jaya, Rabu.
Dirinya mengatakan, operasi bersama Bea Cukai tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sekaligus mengedukasi masyarakat atau pedagang tentang bahaya memperjualbelikan rokok ilegal.
"Rokok yang disita ini antara lain merek H&D, Luffman, Manchester, Sakura, Gati, Hammer, Velar, dan berbagai jenis lainnya. Petugas memberikan teguran agar tidak menjualnya kembali," ujarnya.
Baca: Satpol PP dan Bea Cukai sita 27 ribuan batang rokok ilegal di Simeulue
Sementara itu, Pemeriksa KPP Bea Cukai Meulaboh, John WN menyebutkan seluruh barang bukti rokok tanpa pita cukai yang disita itu bakal dimusnahkan sesuai aturan.
"Temuan ini merupakan yang kedua terbesar di wilayah Barat Selatan Aceh dengan perkiraan nilai mencapai Rp48 juta," katanya.
Dalam kesempatan ini, John WN mengimbau masyarakat maupun pedagang untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal, serta melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok tanpa pita cukai.
"Jika ada informasi tentang peredaran rokok ilegal untuk segera melaporkan kepada Satpol PP Aceh Jaya atau melalui layanan akun Instagram resmi Bea Cukai Meulaboh," demikian John WN.
Baca: Bea Cukai Langsa sita 144.600 batang rokok ilegal, ada disembunyikan di kebun
Pewarta: Arif HidayatEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025