Jakarta (ANTARA) - Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan dari jabatannya akibat berangkat umrah tanpa izin di saat daerahnya dan Provinsi Aceh dilanda bencana.
Sanksi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mirwan belum mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri karena izinnya ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Selama menjalani hukuman, Mirwan harus magang di Kemendagri untuk pembinaan.
"Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang," kata Tito di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Mualem tegaskan tak pernah izinkan Bupati Aceh Selatan umrah di saat bencana
Dia mengatakan pemberhentian Bupati Aceh Selatan itu sudah ditetapkan melalui surat keputusan (SK) dan menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.
Ia mengakui Presiden Prabowo Subianto sudah meminta kepada dirinya untuk mencopot Mirwan dari jabatannya. Namun dalam ketentuan undang-undang, berpergian ke luar negeri tanpa izin sanksinya pemberhentian selama tiga bulan.
"Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan," ujarnya.
Baca juga: Gerindra copot Bupati Aceh Selatan dari Ketua DPC akibat umroh saat bencana banjir
Tito mengatakan bahwa wilayah terdampak bencana di Aceh Selatan yakni 6 kecamatan dan 12 kampung. Kemudian ada sebanyak 5.940 orang yang mengungsi di empat titik pengungsian.
Dalam kondisi itu, warga Aceh Selatan membutuhkan peran kepemimpinan kepala daerah sebagai pengambil keputusan dalam masa darurat. Terlebih lagi, kata dia, kepala daerah merupakan Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Menurut dia, ibadah umrah adalah sunnah yang bisa ditunda.
"Membantu rakyat itu ibadah juga dan menurut saya ibadah yang utama," demikian Tito Karnavian.
Baca juga: Presiden Prabowo perintahkan Mendagri copot Bupati Aceh Selatan yang umrah saat bencana
Pewarta: Bagus Ahmad RizaldiEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025