Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S., yang berangkat umrah saat bencana banjir bandang dan longsor Aceh.

Prabowo memerintahkan Mendagri Tito Karnavian saat memimpin rapat koordinasi di Posko Terpadu Penanganan Bencana di Pangkalan Udara TNI AU (Lanud) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (7/12) malam.

"Kalau yang mau lari, lari aja, enggak apa-apa. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini? Bisa ya?," tanya Prabowo kepada Mendagri.


Baca juga: Dua relawan bencana meninggal dunia dalam kecelakaan di Aceh Timur

Prabowo yang memiliki latar belakang militer, bahkan mengatakan bahwa dalam istilah militer, sikap yang dilakukan Mirwan merupakan desersi, yang berarti meninggalkan anak buah.

"Itu kalau tentara itu namanya desersi itu. Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Waduh, itu gak bisa itu," kata Prabowo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mirwan M.S menyatakan tidak sanggup untuk menangani bencana yang terjadi di wilayahnya, karena terdampak banjir bandang dan longsor yang menimpa tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Namun, pada 2 Desember 2025, Mirwan M. S. bersama istri memutuskan berangkat umrah dan menuai kritikan sebab wilayahnya masih terdampak bencana tersebut.

Pada 5 Desember 2025, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin kepada Mirwan M. S. untuk melaksanakan umrah pada masa tanggap darurat di wilayah itu.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra juga  memberhentikan Mirwan M. S. dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra di Aceh Selatan.

 

Baca juga: Update Banjir Aceh, Prabowo tunjuk KSAD Maruli pimpin Satgas Perbaikan Jembatan



Pewarta: Mentari Dwi Gayati/Genta Tenri Mawangi
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025