Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang merehabilitasi kawasan hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang merupakan eks perkebunan sawit.
Total ada seluas 360 hektare tanaman sawit yang ditumbangkan di sejumlah titik di TNGL. Umur tanaman sawit yang ditumbangkan bervariasi dua hingga 12 tahun.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho di Aceh Tamiang, Kamis, mengatakan rehabilitasi bertujuan mengembalikan fungsi ekosistem hutan di TNGL.

Baca juga: BBTNGL: Lima desa di TNGL berada dalam zona khusus
"Kemenhut bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya terus berkomitmen memulihkan kawasan hutan TNGL serta penegakan hukum secara terpadu dan komprehensif," kata Dwi Januanto Nugroho.
Kemenhut bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri, TNI, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, bersama masyarakat memulai upaya mengembalikan fungsi hutan di TNGL.
Sebelumnya, kawasan hutan di TNGL dijadikan perkebunan sawit ilegal. Pemulihan dilakukan dengan penumbangan tanaman sawit yang dilanjutkan rehabilitasi kawasan.
Baca juga: Masyarakat Tenggulun duduki kebun sawit di lahan eks TNGL di Aceh Tamiang
Tanaman sawit yang ditumbangkan tersebut di antara di Blok Hutan Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Blok Hutan Rembah Waren, dan Blok Hutan Paten Kuda, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
"Penumbangan tanaman sawit ilegal tersebut merupakan implementasi penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut beserta pemerintah daerah," kata Dwi Januanto Nugroho.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhut rehabilitasi kawasan TNGL eks perkebunan sawit di Aceh
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025