Calang (ANTARA) - Warga Desa Cenamprong Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Aceh Jaya dikejutkan dengan matinya ribuan ikan di aliran sungai yang diduga akibat pembuangan limbah tambak udang vaname di wilayah setempat.
Kepala Desa Cenamprong, Kasman Jabat saat dikonfirmasi dari Aceh Jaya, Sabtu membenarkan adanya ikan mati di aliran sungai mereka yang diduga akibat limbah tambak udang vaname.
"Kejadian itu memang benar, dan saya sudah dapat informasi dari warga tapi saya masih di Banda Aceh," kata Kasman.
Baca juga: Aceh Barat telusuri pencemaran Sungai Woyla diduga akibat tambang emas
Hal senada juga disampaikan Kepala Dusun Babah Awe Desa Cenamprong, M Nasir turut membenarkan adanya ribuan ikan mati akibat buangan limbah tambak udang vaname tersebut.
"Kebetulan sungainya memang di belakang rumah saya, memang benar ada ikan yang mati di aliran sungai," kata M Nasir.
Dirinya menjelaskan, sungai tersebut menjadi salah satu tempat warga mencari nafkah, maka jika kondisi ini terus berlanjut bisa berdampak pada ekonomi warganya.
"Harapan kita kepada pihak terkait untuk dapat bertanggung jawab karena sudah mengganggu lingkungan masyarakat dan melakukan pembuangan sesuai standar," ujarnya.
Ia menuturkan, usaha tambak udang vaname di sana memang memiliki penampungan limbah, tetapi pada saat panen mereka langsung membuangnya ke sungai.
"Ini panen kali kedua mereka, pada saat pertama kemarin tidak ada kejadian, namun kali kedua ini langsung di buka ke arah sungai," kata M Nasir.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Jaya Rahmad Fuadi menyebutkan, hingga pertengahan Oktober 2025, hanya 10 perusahaan tambak udang vaname di daerah tersebut yang memiliki izin resmi beroperasi.
Sementara itu, tambak di kawasan Ceunamprong Kecamatan Indra Jaya, tersebut diketahui belum memiliki izin usaha.
Rahmat menjelaskan, tambak yang telah berizin telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan
lingkungan, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (PAL) serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Jaya.
Terkait dugaan pencemaran lingkungan dan kematian ikan di Sungai Ceunamprong, kata Rahmat, pihaknya segera melakukan pengecekan terhadap status izin tambak yang beroperasi di kawasan itu.
Rahmat menegaskan, pemerintah daerah hanya dapat melakukan pengawasan terhadap tambak yang telah mengantongi izin.
"Sedangkan tambak yang beroperasi tanpa izin bakal ditindaklanjuti sesuai aturan berlaku bersama instansi terkait," demikian Rahmat.
Baca juga: DLH Nagan Raya kerahkan tim telusuri kasus matinya ikan air tawar
Pewarta: Arif HidayatEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025