Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 190 kilogram dengan pidana atau hukuman mati.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leni Fuji Astuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen, Provinsi Aceh, Senin.
Terdakwa atas nama Mustafa. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.
Baca juga: Kejari Bireuen tuntut tujuh terdakwa dengan pidana hukuman mati sepanjang 2024
JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, terdakwa Mustafa bersama seseorang dengan panggilan Rabat, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), bertemu dengan seseorang dengan panggilan Fatdan, juga DPO, di Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen, pada Selasa, 8 April 2025, sekira pukul 01.00 WIB.
Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah warung kopi. Kemudian, terdakwa bersama Rabat menaiki mobil menuju ke sebuah tempat di seputaran Kedai Pandrah. Terdakwa sempat bertanyakan kepada Rabat mau dibawa ke mana narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Rabat yang mengemudi mobil mempercepat laju kendaraan karena ada yang mengejar. Tidak lama berselang, mobil yang ditumpangi terdakwa menabrak truk.
Terdakwa melihat Rabat membuka pintu dan melarikan diri. Sedangkan terdakwa saat keluar mobil sudah ada tim Satgas NIC Mabes Polri. Tim tersebut langsung menangkap terdakwa serta mengamankan narkoba jenis sabu-sabu di mobil tersebut.
Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Senin (20/10) dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa dan penasihat hukumnya.
Baca juga: Pengedar 27,6 kg sabu-sabu di Bireuen dituntut hukuman mati
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025