Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melakukan harmonisasi rancangan peraturan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) terkait aturan standar belanja agar regulasi tersebut tidak berbenturan dengan aturan lebih tinggi.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Muhammad Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh, Selasa, mengatakan harmonisasi tersebut bagian upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah berbasis hukum dan akuntabel.

"Harmonisasi ini merupakan langkah penting menyesuaikan agar regulasi yang dibuat pemerintah daerah sejalan dengan aturan di atasnya seperti perundangan," katanya.

Rapat harmonisasi tersebut diikuti perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Sekretariat DPRK Aceh Barat Daya, pejabat administrasi pembangunan, serta tim perancang Kantor Wilayah Kemenkum Aceh.

Menurut Muhammad Ardiningrat, penyusunan analisis standar belanja perlu dilandasi regulasi yang jelas agar pelaksanaan anggaran di daerah berjalan efektif, efisien, dan transparan.

"Analisis standar belanja bukan sekadar tabel angka, melainkan instrumen kebijakan untuk memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang terukur bagi publik," katanya.

Sementara itu, tim perancang hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh memberikan saran dalam harmonisasi rancangan peraturan Bupati Aceh Barat Daya yang mengatur analisis standar belanja tersebut.

Beberapa saran di antara penyempurnaan konsideran dan dasar hukum, penghapusan frasa yang redundan dalam judul serta penambahan bab baru terkait pengendalian dan pengawasan.

"Masukan dan saran ini ditujukan agar rancangan peraturan bupati tersebut memiliki struktur hukum yang lebih sistematis dan operasional," kata Muhammad Ardiningrat.

Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, kata dia, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip efisiensi dan akuntabilitas publik.

""Regulasi yang rapi akan menciptakan keuangan daerah yang bersih dan pada akhirnya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," kata Muhammad Ardiningrat Hidayat.


Baca juga: Kemenkum Aceh dan ALSA dialog hukum bahas peran regulasi era modern



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025