Aceh Barat (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat. mencatat seorang pekerja asing asal Vietnam dilaporkan terluka, karena pelemparan batu oleh massa ke kapal keruk emas di Kecamatan Sungai Mas.

“Korban bernama Vu Dhin Chu, berusia 46 tahun, warga negara Vietnam. Pelemparan terjadi pada Sabtu (4/10),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Jamaluddin di Aceh Barat, Rabu.

Menurutnya, Vu Dhin Chu dilaporkan mengalami luka akibat pelemparan batu yang dilakukan oleh warga di area PT Magellanic Garuda Kencana yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kata Jamaluddin, aksi pelemparan batu ini terjadi saat masyarakat yang melakukan protes aktivitas penambangan emas di aliran Sungai (Krueng) Woyla.

Berdasarkan hasil konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan, dipastikan bahwa WNA asal Vietnam tersebut saat dalam keadaan baik dan stabil, serta masih berada di Aceh Barat.

Jamaluddin mengatakan Vu Dhin Chu merupakan pemegang Visa C18, yaitu visa untuk uji coba kemampuan bekerja, yang masih berlaku hingga 12 Oktober 2025. 

Baca: Imigrasi Banda Aceh deportasi warga negara Malaysia

“Sesuai rencana, yang bersangkutan akan kembali ke negaranya pada 10 Oktober 2025,” kata Jamaluddin menambahkan.

Dia menjelaskan keimigrasian warga negara asing tersebut tidak bermasalah karena yang bersangkutan memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku. 

“Ada pun insiden pelemparan yang dialami merupakan ranah aparat penegak hukum lainnya, bukan kewenangan Imigrasi,” kata Jamaluddin.

Ia menjelaskan, Kantor Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat hanya berwenang dalam hal pengawasan izin tinggal dan dokumen keimigrasian warga negara asing di wilayah kerjanya.

Kantor Imigrasi Meulaboh siap meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya. 

“Kami juga mendukung penuh iklim investasi yang sehat dan aman, serta berharap insiden ini tidak mengurangi minat para pelaku usaha dan investor untuk datang maupun berinvestasi di Aceh, khususnya di wilayah Aceh Barat,” demikian Jamaluddin.

Baca: Warga negara Pakistan jalani sidang perdana, didakwa langgar izin tinggal di Aceh



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025