Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Aceh untuk 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen atau menjadi Rp3.932.552 per bulannya.
"Iya benar, Gubernur telah menetapkan UMP Aceh 2026 yang dituangkan dalam keputusan tentang penetapan UMP Aceh 2026 dan keputusan tentang upah minimum sektoral Provinsi Aceh 2026," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, Selasa.
Dirinya menyebutkan, dalam keputusannya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menaikkan UMP Aceh 2026 sebesar 6,7 persen atau Rp246.346 dari tahun sebelumnya. Sehingga, UMP Aceh tahun 2026 menjadi Rp3.932.552.
Kenaikan ini, lanjut dia, berdasarkan pertimbangan rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025 lalu.
Berdasarkan nilai indeks tertentu, kenaikan UMP Aceh ini turut dipengaruhi oleh nilai alpha berkisar antara 0,5 sampai dengan 0,9.
Sehingga, perwakilan pemerintah Aceh dalam pleno tersebut sepakat pada nilai kenaikan terendah dengan pertimbangan saat ini Aceh sedang dalam kondisi bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota.
"Upah minimum provinsi maupun sektoral (UMSP) ini sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026," demikian Muhammad MTA.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026