Banda Aceh (ANTARA) - Sejumlah hakim ad hoc di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyatakan ikut serta dalam seruan aksi nasional mogok kerja yang dicanangkan oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia.
"Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional hakim ad hoc se-Indonesia yang dimulai sejak 7 Januari 2026," kata Aidil Akbar, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Aidil Akbar menjelaskan para hakim ad hoc di PN Banda Aceh telah berkonsolidasi internal. Hasilnya, seluruh Hakim Ad Hoc, baik pada Pengadilan Tipikor maupun Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sepakat mengikuti seruan aksi nasional tersebut.
"Kami mengikuti seruan aksi nasional hakim ad hoc se-Indonesia sebagaimana yang disampaikan oleh Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia pada 7 Januari," katanya.
Ia menegaskan tujuan utama aksi tersebut adalah memperjuangkan aspirasi kolektif hakim ad hoc di Indonesia, khususnya terkait kesejahteraan yang dinilai belum sebanding dengan tugas, tanggung jawab, serta beban kerja yang diemban dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.
Menurutnya, selama ini terdapat ketimpangan kesejahteraan antara hakim ad hoc dan hakim karier, meskipun keduanya memiliki kewenangan, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang sama.
Hakim ad hoc sendiri diangkat dengan masa kontrak selama lima tahun, namun hak-hak pendukung seperti jaminan kesejahteraan, layanan kesehatan, serta perlindungan bagi keluarga masih terbatas.
"Penghasilan hakim ad hoc hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, yang sudah 13 tahun tidak mengalami penyesuaian," jelasnya.
Aidil Akbar merinci, saat ini penghasilan bersih hakim ad hoc tipikor berkisar Rp18 juta per bulan. Sementara, hakim ad hoc PHI berkisar Rp15 juta per bulan.
"Berdasarkan regulasi terbaru, yakni PP Nomor 42 Tahun 2025, penghasilan hakim karier mencapai angka yang jauh lebih tinggi. Ketimpangan ini sangat signifikan dan tidak mencerminkan rasa keadilan," tegasnya.
Melalui aksi nasional ini, para hakim ad hoc berharap pemerintah dan para pemangku kebijakan dapat segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan kesejahteraan agar setara dan proporsional dengan hakim karier.
"Aksi ini bukan semata-mata soal penghasilan, tetapi tentang keadilan, penghargaan terhadap profesi, dan keberlangsungan sistem peradilan yang berintegritas," kata Aidil Akbar.
FSHA Indonesia merupakan wadah solidaritas hakim ad hoc dari berbagai lingkungan peradilan, meliputi pengadilan tipikor, PHI, pengadilan HAM, serta pengadilan perikanan.
FSHA mengimbau hakim ad hoc di Indonesia untuk melakukan rangkaian aksi nasional. Adapun bentuk aksi yang direncanakan meliputi mogok sidang nasional di setiap satuan kerja pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di seluruh Indonesia pada 12 hingga 21 Januari 2026.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026