ANTARA - Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar menginstruksikan seluruh rumah sakit dan klinik kesehatan swasta di Lhokseumawe untuk menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh, yang saat ini mencapai besaran Rp3,9 juta. Instruksi ini ditegaskan dalam audiensi dengan seluruh perwakilan usaha pelayanan kesehatan, menanggapi adanya laporan tentang masih banyak nakes yang menerima upah di bawah UMP. (Try Vanny S/Denno Ramdha Asmara/Rinto A Navis)