Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menyatakan sebanyak 81 warga negara asing (WNA) yang berada di provinsi ujung barat Indonesia tersebut dideportasi sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pendeportasian merupakan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan.
"Ada sebanyak 81 warga negara asing di Provinsi Aceh dideportasi karena melanggar ketentuan keimigrasian di antaranya izin tinggal yang sudah habis masa berlaku dan lainnya," kata Tato Juliadin Hidayawan.
Tato menyebutkan pendeportasian terbanyak dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh sebanyak 36 orang. Serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mencapai 23 orang.
Serta Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh sebanyak 10 orang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa enam orang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe lima orang, dan Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Takengon satu orang.
Selain deportasi, kata dia, kantor imigrasi di Aceh juga melakukan penindakan pro justitia atau penyidikan terhadap pelanggaran dengan unsur pidana terhadap tiga warga negara asing sepanjang Januari hingga Desember 2025.
"Penindakan terhadap tiga warga negara asing yang melakukan tindak pidana keimigrasian yakni dua ditangani di Kantor Imigrasi Banda Aceh dan satu di Kantor Imigrasi Langsa," katanya.
Tato Juliadin Hidayawan menegaskan penindakan hukum terhadap warga negara asing tersebut merupakan komitmen jajaran imigrasi di Provinsi Aceh dalam menerapkan kebijakan selektif secara tegas dan profesional.
"Setiap tindakan dilakukan secara terukur, berbasis data, dan mengedepankan kepastian hukum, sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Provinsi Aceh," kata Tato Juliadin Hidayawan.
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026