Aceh Tamiang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Aceh menyatakan menerbitkan sebanyak 14.039 paspor sepanjang periode pelaporan 2025 dan memberi izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) secara tertib sesuai sesuai ketentuan.
"Dalam bidang pelayanan dokumen perjalanan, kami telah menerbitkan sebanyak 14.039 paspor bagi masyarakat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, di Langsa, Jumat.
Kemudian, terkait pelayanan izin tinggal bagi WNA masing-masing 19 izin tinggal kunjungan, sembilan izin tinggal terbatas dan dua izin tinggal tetap.
Dirinya menegaskan, Imigrasi Langsa terus berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang prima serta menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional.
Selain itu, kata Indra, pada Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI), tidak terdapat aktivitas pemeriksaan lalu lintas orang.
Lalu, dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum, Kantor Imigrasi Langsa telah melaksanakan 12 tindakan administratif kepada tujuh WNA, 55 kegiatan output operasi serta tiga kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
"Kami turut melakukan penanganan terhadap 240 pengungsi Rohingya melalui koordinasi dengan instansi terkait, sebagai bentuk pelaksanaan tugas kemanusiaan dan pengawasan keimigrasian," ujarnya.
Tak hanya itu, Imigrasi Kelas II Langsa juga berkontribusi terhadap penerimaan negara, berhasil merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp9 miliar lebih.
Di sepanjang 2025, Imigrasi Langsa juga menyabet enam penghargaan atas kinerja, dedikasi dan inovasi yang dilakukan.
Bahkan, ikut mendukung program ketahanan pangan Kementerian Imipas melalui kegiatan penanaman bibit kelapa dan makanan bergizi gratis kepada masyarakat.
"Ada juga kami melahirkan inovasi layanan, yaitu Pojok Literasi dan Pendaftaran Aplikasi M-Paspor dan Layanan Paspor Hari Sabtu," demikian Indra Sakti.
Pewarta: Dede HarisonEditor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026