Meulaboh (ANTARA) - Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh menyatakan sebanyak 37 orang warga negara asing yang bekerja di tambang emas PT Magellanic Garuda Kencana di Kabupaten Aceh Barat berstatus sebagai calon tenaga kerja.

“Ke-37 warga asing ini sebagai besar berstatus C18, meski ada beberapa yang sudah memiliki kartu izin tinggal sementara atau kitas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh Jamaluddin kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.

Jamaluddin mengatakan, visa C18 merupakan  jenis visa kunjungan yang dirancang untuk warga negara asing yang datang ke Indonesia, untuk jangka pendek guna mengikuti masa percobaan kerja. 

Visa ini memungkinkan tinggal sementara di Indonesia tanpa hak untuk dipekerjakan secara resmi.

“Visa C18 memungkinkan tinggal di Indonesia hingga 90 hari, namun tidak dapat diperpanjang,” kata Jamaluddin.

Ia menyebutkan Visa C18 bertujuan untuk meningkatkan kontrol atas masuknya tenaga kerja asing dan menghindari potensi penyalahgunaan oleh perusahaan. 

Dengan peraturan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan efektif dalam penerimaan tenaga kerja asing.

Jamaludin mengatakan sebagian besar warga negara asing (WNA) yang bekerja di tambang emas milik PT Magellanic Garuda Kencana di kawasan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat, tercatat berasal dari negara Tiongkok, Vietnam, hingga Korea Selatan.

“Artinya, pekerja asing yang dilaporkan bekerja di tambang emas Aceh Barat merupakan pekerja magang yang sifatnya sementara,” kata Jamaluddin.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kulai menelusuri dugaan pencemaran lingkungan akibat adanya aktivitas pengerukan emas di aliran Sungai Woyla, kabupaten setempat yang saat ini meresahkan masyarakat.

Bupati Aceh Barat Tarmizi mengatakan pemeriksaan lingkungan ini sangat penting dan perlu dilakukan, karena aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat merusak lingkungan, karena menimbulkan berbagai kerugian di masyarakat.

Bupati Tarmizi mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sangat mendukung kehadiran investor di daerah untuk berinvestasi.

Namun, kata dia, jika investor hadir di Aceh Barat lalu kemudian mempekerjakan tenaga asing, tentu hal tersebut sangat merugikan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.

Karena kehadiran investasi diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan terbuka nya lapangan kerja bagi masyarakat lokal.

“Kalau investor hadir ke Aceh Barat lalu mempekerjakan warga asing, buat apa?,” kata Tarmizi.

Seperti diketahui, saat ini Pemerintah Republik Indonesia memiliki sejumlah aturan hukum untuk tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, diantaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur prinsip dasar ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk penggunaan tenaga kerja asing.

Kemudian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi melalui penggunaan tenaga kerja yang efektif.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing uang mengatur secara spesifik tentang penggunaan TKA, termasuk persyaratan dan prosedur perizinan.

Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menjelaskan prosedur dan persyaratan detail untuk penggunaan TKA.



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025