Aceh Barat (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat mengukuhkan Desa Matanurung, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, Aceh sebagai desa binaan keimigrasian di wilayah pulau terluar Aceh.
“Pengukuhan desa ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi pengawasan orang asing, sekaligus upaya pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah kepulauan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Jamaluddin dalam keterangan tertulis kepada ANTARA, Jumat.
Jamaluddin mengatakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, membutuhkan koordinasi lintas sektor serta keterlibatan masyarakat.
Melalui Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) dan program desa binaan, kata dia, pihaknya ingin menciptakan sistem pengawasan yang berbasis kolaborasi dan partisipasi masyarakat.
Hal ini sebagai upaya untuk mencegah pelanggaran keimigrasian, termasuk potensi TPPO yang kini menjadi perhatian global, katanya.
Jamaluddin mengatakan Desa Matanurung, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, Aceh dipilih sebagai desa binaan karena dinilai strategis dan memiliki dukungan kuat dari perangkat desanya.
Selain itu, pihaknya juga turut memberikan penyuluhan hukum keimigrasian serta pelatihan deteksi dini terkait aktivitas orang asing yang mencurigakan.
Dengan pengukuhan ini, Kantor Imigrasi Meulaboh berharap terbentuknya simpul pengawasan yang lebih kuat di tingkat desa, sebagai bagian dari sistem deteksi dini yang responsif dan terintegrasi.
Hal ini sebagai upaya untuk menjaga wilayah Kabupaten Simeulue, Aceh dari potensi pelanggaran hukum keimigrasian dan kejahatan lintas negara, kata Jamaluddin.
Baca juga: Imigrasi: JCH Aceh Barat gunakan e-paspor untuk keberangkatan haji tahun ini
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025