Banda Aceh (ANTARA) - Polres Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh menangkap terduga pelaku utama penembakan M Nasir warta Gampong Alue Lim Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, dan empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
"Satu orang pelaku berinisial AG, warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara telah kita tangkap tadi shubuh pukul 06.15 WIB di wilayah Kabupaten Bireuen," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan dalam jumpa pers, di Lhokseumawe, Kamis.
AKBP Ahzan mengatakan, perisitiwa penembakan tersebut terjadi pada Senin dini hari (10/11) sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, korban sedang berada di dekat rumahnya, yang kemudian didatangi dua orang pria.
Baca juga: KKR usul peringatan hari HAM dihiasi visit tiga lokasi penembakan tokoh Aceh
Tak lama berselang, lanjut Kapolres, sebuah mobil berwarna hitam berhenti di lokasi, dan setelah itu terdengar dua kali suara letusan senjata api, korban ditemukan tergeletak dipinggir jalan dalam kondisi tidak bernyawa.
Kapolres menyampaikan, peristiwa ini berawal dari uang transferan 90 juta kepada korban pada 7 November 2025. Kemudian, pelaku mendatangi korban pertanggungjawaban dan meminta uang Rp90 juta tersebut.
Namun, korban menyampaikan bahwa uang tersebut sudah dipakai untuk pembayaran utang. Karena tidak ada titik temu, akhirnya korban ditembak dua kali dan meninggal.
"Pelaku AG diduga kuat sebagai eksekutor dalam tindak pidana pembunuhan terhadap korban M Nasir," ujarnya.
AKBP Ahzan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penggeledahan terhadap perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta satu unit mobil Avanza warna putih yang digunakan pelaku.
Selain itu, polisi juga masih memburu beberapa orang lainnya yang kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB yang diduga ikut berperan pada kasus tersebut. Termasuk pihak yang menyuruh atau mendanai aksi pembunuhan.
“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” katanya.
"Untuk pelaku lain kami melakukan pengembangan, terkait hal transfer uang, kemudian kepemilikan senjata dari kasus ini," tegas Kapolres.
Baca juga: Kronologi kasus penembakan WNA Australia di Bali, polisi temukan dua senjata
Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” demikian AKBP Azhan.
Baca juga: Terungkap, Dua pucuk senjata api dari kasus penembakan anggota polisi di Aceh Utara
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025