Aceh Barat (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, memberlakukan pelayanan walk-in (layanan langsung ke kantor tanpa antrean) bagi masyarakat pemohon paspor saat tanggap darurat bencana banjir bandang di Aceh.
“Layanan ini kita lakukan terbatas, dibatasi hanya 30 orang pemohon setiap harinya,” kata Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat Taufan Taufik di Aceh Barat, Senin.
Ia mengatakan, layanan langsung ke kantor tanpa antrean tersebut setelah sejumlah kabupaten/kota di Aceh mengalami pemadaman listrik secara berkepanjangan, sehingga menyebabkan layanan internet terganggu sehingga masyarakat tidak bisa mendaftarkan langsung untuk pembuatan paspor.
Taufan Taufik mengatakan layanan walk-in tersebut hanya dikhususkan bagi kriteria pemohon paspor dengan kategori khusus diantaranya untuk orang sakit, warga lanjut usia di atas usia 60 tahun, anak kecil berusia di bawah dua tahun dan bagi ibu hamil.
Baca: Imigrasi Meulaboh deportasi empat warga Vietnam usai tertangkap masuk hutan di Aceh Jaya
Ia menyebutkan selama pemberlakuan layanan terbatas tersebut, setiap harinya petugas di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, telah melayani pembuatan paspor kepada masyarakat sebanyak lima hingga 10 orang setiap harinya.
Hal ini juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Aceh, yang saat ini membutuhkan pelayanan pembuatan paspor di masa tanggap darurat bencana alam, sehingga dapat membuat pengurusan paspor baru untuk kebutuhan medis atau kebutuhan mendesak lainnya.
“Sedangkan persyaratan pembuatan paspor tetap seperti biasanya,” katanya menambahkan.
Taufan Taufik mengatakan Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meski saat ini Aceh masih berlaku tanggap darurat bencana alam pascabanjir bandang yang melanda kawasan ini sejak 26 November 2025 lalu.
Pihaknya juga berkomitmen memberikan pelayanan prima dan profesional, guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan layanan paspor atau dokumen keimigrasian sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Imigrasi Meulaboh deportasi WN Jerman karena berbuat onar di Pulau Simeulue
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026