Simeulue (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Simeulue mengajukan izin pengelolaan tanaman kelapa di beberapa pulau kecil terluar yang ada di kabupaten kepulauan tersebut di Provinsi Aceh tersebut kepada Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI.
"Kami sudah surat KKP RI terkait pengelolaan kelapa di pulau tersebut. Dan KKP menanggapi serta mendukung rencana Pemerintah Kabupaten Simeulue mengelola kelapa di pulau terluar tersebut," kata Kepala DKP Kabupaten Simeulue Carles di Simeulue, Selasa.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu izin atau persetujuan KKP RI untuk pengelolaan kelapa di pulau-pulau kecil dan terluar di Kabupaten Simeulue.
Pengelolaan kelapa di pulau terluar, kata dia, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Baca: Pemkab Simeulue ajak masyarakat galakkan tanam kelapa
Hal ini tertuang dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang luasnya di bawah 100 kilometer persegi.
"Setelah ada izin dari KKP RI nanti, baru Pemerintah Kabupaten Simeulue dibenarkan melakukan pemanfaatan dan pengolahan buah kelapa di pulau terluar di Simeulue dan sekitarnya," katanya.
Carles mengatakan potensi kelapa di pulau terluar di Kabupaten Simeulue cukup besar. Di antaranya di Pulau Selaut Besar, yang masuk wilayah administrasi Kecamatan Alafan, Kabupaten Simeulue.
Ia menyebutkan tanaman kelapa di Pulau Selaut Besar dengan seluas 162,4 hektare. Jika diestimasikan dalam satu hektare ada 200 pohon kelapa, maka produksi buahnya mencapai dua ton dalam setahun per hektarenya.
"Kami berharap izin pengelolaannya dari KKP segera tersebut dan pemerintah daerah bisa mengundang investor pengelolaan potensi kelapa di pulau terluar tersebut," kata Carles.
Baca: Pemkab Simeulue programkan peremajaan kelapa tingkatkan produktivitas
Pewarta: Ade IrwansahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025