Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Yusri Razali dari jabatan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh.

Perhentian tersebut dibacakan majelis sidang kode etik DKPP di Kantor DKPP di Jakarta, Rabu.

Sidang kode etik dengan majelis diketuai Heddy Lugito serta didampingi Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai anggota.

Selain Yusri Razali, majelis DKPP juga memberikan peringatan keras kepada Saiful Haris. Serta memutuskan rehabilitasi kepada dua Anggota KIP Banda Aceh lainnya, yakni Muhammad Zar dan Rachmat Hidayat.

Baca juga: DKPP sidangkan pelanggaran kode etik KIP Banda Aceh

Sebelumnya, Fahrulrizal, warga Banda Aceh, mengadukan Yusri Razali selaku Ketua KIP Kota Banda Aceh serta Muhammad Zar, Rachmat Hidayat, dan Saiful Haris, masing-masing selaku Anggota KIP Kota Banda Aceh.

Dalam amar putusannya, majelis sidang kode etik DKPP berpendapa bahwa teradu Yusri Razali dibantu teradu Saiful Haris memerintahkan Ketua Pemilihan Kecamatan Syiah Kuala dan Kecamatan Kutaraja menggelembungkan dan mengalihkan suara calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024.

Sedangkan teradu Muhammad Zar dan Rachmat Hidayat, majelis berpendapat tidak ada bukti keduanya terlibat dalam penggelembungan dan pengalihan suara pada pemilu legislatif pada 2024.

"Memeriahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putusan DKPP paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Memerintahkan Bawaslu mengawasi putusan tersebut," kata Heddy Lugito, ketua majelis.

Baca juga: DKPP putuskan empat anggota Panwaslih Banda Aceh tidak layak jadi penyelenggara pemilu



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025