Aceh Barat (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Khairuddin (65), di sebuah rumah di Lorong Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat yang terjadi pada Selasa (29/7) lalu.

“Ada 13 adegan yang kita rekonstruksi dalam kasus pembunuhan ini yang turut diperagakan oleh tersangka MJ,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal kepada wartawan di Meulaboh, Rabu.

Seperti diketahui, MJ (35) merupakan seorang tukang bangunan asal Desa Srimulyuo, Kecamatan Anak Ratu Haji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, yang baru beberapa hari bekerja di rumah korban.

Baca juga: Tersangka pembunuhan di Aceh Barat juga terancam pidana di Sumatera Utara

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka MJ menghabisi korban Khairuddin selaku majikan, menggunakan sebuah besi ulir yang dipukul ke bagian tengkuk dan bagian belakang kepala korban, sebanyak dua kali hingga korban tersungkur dan meninggal dunia.

Dalam reka ulang adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka MJ, tersangka mengaku sakit hati dengan korban karena uang hasil kerja yang diminta sebesar Rp850 ribu tidak diberikan, dan harus menunggu korban kembali dari Kota Banda Aceh.

Tersangka MJ mengaku korban sempat mengeluarkan kata-kata yang membuat dirinya sakit hati, sehingga ia memukul korban menggunakan sebuah besi ulir ke bagian belakang kepala korban saat korban sedang memperbaiki saklar listrik yang rusak.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang majikan oleh tukang bangunan, di sebuah rumah di Jalan Nasional, Lorong Kuini, Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (3/9/2025). (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Baca juga: Polisi tangkap buruh bangunan pembunuh warga di Aceh Barat, korban dibunuh pakai besi linggis

Melihat korban sempoyongan setelah dipukul menggunakan besi yang ia pegang, tersangka MJ kemudian kembali menarik korban untuk menghabisi nyawa korban dengan cara memukul bagian belakang kepala korban untuk kedua kalinya, sehingga korban Khairuddin tersungkur ke lantai sambil mengeluarkan darah segar dan suara korban mendengkur.

Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, tersangka MJ kemudian berupaya melarikan diri karena takut akan diketahui perbuatannya.

Kepada penyidik, tersangka MJ mengaku terpaksa menghabisi nyawa majikannya, karena ia takut korban akan berteriak lalu mengundang tetangga datang ke rumah korban, sehingga ia takut dihajar massa.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Robi Afrizal mengatakan dalam kasus ini, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 339 Juncto Pasal 338 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun, atau paling rendah pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

Tersangka MJ selama ini bekerja di rumah korban Khairuddin sebagai tukang pasang keramik, ia nekat menghabisi nyawa majikannya karena sisa upah kerja sebesar Rp850 ribu yang ia minta tidak diberikan oleh korban.

Baca juga: Kronologi pemuan lima jenazah terkubur di satu lubang di Jabar



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025