Aceh Barat (ANTARA) - Petugas kepolisian Polres Aceh Barat menegur dan memberi peringatan kepada sejumlah pedagang BBM eceran dan gas elpiji tiga kilogram yang menjual dengan harga di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah
“Kami ingin memastikan ketersediaan energi tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, dan masyarakat tidak dirugikan,” kata Kabag Ops Polres Aceh Barat Kompol Martinus Ketaren dalam keterangan diterima wartawan di Meulaboh, Selasa.
Menurutnya, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terpadu untuk memastikan penjualan BBM dan gas elpiji bersubsidi tetap berjalan sesuai aturan pemerintah, terutama terkait Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca juga: Update Bencana Aceh, 2.100 hektare lahan sawah di Aceh Barat rusak
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, petugas kepolisian mendapati beberapa kios penjual BBM eceran di wilayah Desa Gampa dan Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, serta di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat yang menjual di atas harga resmi.
Kepada para pedagang tersebut, petugas memberikan teguran langsung dan surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Selain itu, tim gabungan juga mendatangi sejumlah pangkalan gas elpiji tiga kilogram di Kecamatan Mereubo dan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat dan meminta pedagang agar menjual gas sesuai HET, tidak menahan stok, dan tidak melakukan distribusi ke luar wilayah.
Petugas kepolisian mengingatkan bahwa pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan harga untuk menjaga keseimbangan pasokan dan menghindari keresahan di masyarakat.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga membangun kesadaran pedagang agar mematuhi aturan,” katanya.
Kompol Martinus Ketaren mengatakan apabila nantinya kepolisian menemukan pelanggaran yang bersifat berulang atau indikasi penimbunan, maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Distribusi ribuan tabung elpiji subsidi langsung ke masyarakat Aceh Barat
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025