Aceh Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat berhasil mengamankan sebanyak 19 unit sepeda motor hasil curian dari seorang tersangka bernama S (38) warga Desa Pucok Krueng, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan setelah tersangka berhasil ditangkap dalam sebuah penangkapan di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
“Kasus ini berhasil kami lakukan pengungkapan setelah kasus pencurian sepeda motor dilaporkan ke polisi melalui layanan 110,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal dan Kasi Humas Ipda Rahmat, kapolres menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menindaklanjuti enam laporan polisi yang diterima sejak September hingga November 2025.
Baca juga: Polisi periksa tujuh saksi terkait ledakan tabung oksigen di Aceh Barat
Dari hasil pemeriksaan, tersangka S diketahui telah beraksi di berbagai titik di wilayah Kabupaten Aceh Barat, kemudian menjual hasil curian nya ke Aceh Selatan dan Kota Subulussalam, Aceh.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan petugas kepolisian, pihaknya menemukan fakta bahwa pelaku telah melakukan serangkaian pencurian di beberapa lokasi berbeda.
Aksi terakhir tersangka terjadi pada 4 November 2025 malam di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat yang saat itu pelaku mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga menggunakan kunci modifikasi berbentuk huruf Y.
Namun aksi kejahatan yang dilakukan pelaku diketahui pemilik kendaraan yang langsung berteriak meminta pertolongan warga. Karena panik, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di belakang rumah penduduk, sebelum akhirnya dibekuk oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Barat.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu buah kunci Y, dan dua batang besi pipih yang digunakan untuk merusak rumah kunci.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor lain di Gedung Olah Raga dan Seni (GOS) Pasi Pinang serta saat acara Pekan Kebudayaan Aceh Barat (PKAB) di Suak Indrapuri.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam. Hasilnya, tim berhasil menemukan total 19 unit sepeda motor berbagai jenis dan warna yang merupakan hasil kejahatan tersangka. Sebanyak dua unit sepeda motor hasil curian ditemukan di Kabupaten Aceh Barat, 15 unit di Aceh Selatan, dan dua unit lainnya di Kota Subulussalam, Aceh.
AKBP Yhogi menambahkan, pelaku menggunakan kunci modifikasi yang telah disesuaikan dengan rumah kunci sepeda motor untuk memudahkan aksinya.
“Tersangka mengaku bertindak sendiri dengan alasan faktor ekonomi. Semua kendaraan hasil curian dijual ke luar daerah dengan harga murah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 jo Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, demikian AKBP Yhogi Hadisetiawan.
Baca juga: Polisi: Ledakan pabrik es kristal di Aceh Barat berasal dari tabung freon
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025