Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menyatakan akan mengembalikan uang pengusaha periklanan PT Multigrafindo Mandiri atas penyewaan baliho, yang baru dibongkar pada akhir pekan lalu.

"Terkait biaya sewa titik bisa dikembalikan sesuai prosedur berlaku. Dan pengembalian ini harus ada permohonan dari perusahaan," kata Juru Bicara Pemko Banda Aceh Tomi Mukhtar di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, Direktur PT Multigrafindo Mandiri Simson Tambunan mengatakan telah membayar sewa titik  baliho di dekat Jembatan Pante Pirak pada Juni 2025 untuk setahun ke depan sebesar Rp25 juta. Sewa tersebut dibayarkan ke rekening Pemerintah Kota Banda Aceh.

Akan tetapi, pada awal September 2025, baliho tersebut dibongkar oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dengan alasan sudah tidak memiliki izin. Meski perusahaan mengaku masih mengantongi izinnya.

Baca: Kalangan pengusaha periklanan di Banda Aceh keluhan pembongkaran baliho

Tomi menjelaskan bahwa pembayaran sewa titik yang telah dilakukan perusahaan tersebut, bukan izin pendirian billboard. Sewa titik merupakan hanya salah satu syarat untuk mendapatkan izin pendiriannya.

Ia menegaskan penertiban hingga pembongkaran baliho yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir ini oleh Pemko Banda Aceh sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

"Sebelum ditertibkan, Pemko Banda Aceh dalam hal ini DPMPTSP juga sudah beberapa kali menyurati dan bertemu dengan pemilik agar bisa dibongkar secara mandiri," kata Tomi Mukhtar.

Ia menyebutkan pembongkaran baliho sudah sesuai surat perjanjian tahun 2006 antara Pemko Banda Aceh dan pemilik billboard, di mana pada pasal 10 disebutkan bahwa apabila dalam perencanaan kota/masterplan tidak dibenarkan lagi adanya papan billboard di lokasi tersebut.

"Maka, pihak kedua wajib membongkar dan segala biaya akibat pembongkaran tersebut menjadi penanggung jawab pihak kedua," ujarnya.



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025