Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan telah melakukan sebanyak 22.064 penindakan terhadap barang ilegal sepanjang 2025 atau hingga akhir September dengan nilai barang mencapai Rp6,8 triliun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama di Banda Aceh, Rabu, mengatakan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024, jumlah penindakan mengalami penurunan sebesar 22 persen, tetapi nilai barang hasil penindakan justru meningkat 24 persen atau setara Rp1,3 triliun.

"Peningkatan nilai penindakan mencerminkan pengawasan yang lebih berkualitas, terarah, dan berdampak nyata bagi negara. Kami akan terus memperkuat integritas dan kolaborasi, agar setiap langkah pengawasan memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional," katanya.

Selain penindakan, kata dia, Bea Cukai juga mengoptimalkan penanganan perkara melalui penyidikan dan pengembalian hak keuangan negara menggunakan mekanisme ultimum remedium terhadap barang ilegal seperti rokok.

Hingga September 2025, kata dia, telah dilakukan sebanyak 1.719 kali ultimum remedium dengan nilai mencapai Rp181,1 miliar atau meningkat hampir 213 persen year on year dibandingkan pada 2024.

"Di bidang pengawasan narkotika, Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum melakukan penindakan sebanyak 1.513 kali pada 2025. Total tegahan mencapai 11,1 ton narkoba berbagai jenis. Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 30,8 juta orang terselamatkan dari bahaya narkoba," katanya.

Djaka Budhi Utama menyebutkan pihaknya membentuk dua satuan tugas pengawasan sejak Juli 2025. Satuan tugas tersebut yakni Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan. 

Sejak Satgas Pengawasan dibentuk, Bea Cukai telah menghasilkan 6.339 kali penindakan dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 345,5 juta batang rokok dan 66,3 ribu liter minuman beralkohol.

Penindakan tersebut ditindaklanjuti dengan 60 kali penyidikan dan pengenaan sanksi administrasi atau ultimum remidium terhadap 663 kasus dengan total nilai Rp62,32 miliar, katanya.

"Pengawasan intens juga dilaksanakan terhadap lalu lintas pemasukan dan pengeluaran barang dari wilayah Indonesia. Tercatat telah dilaksanakan 1.403 penindakan dengan nilai mencapai Rp370,09 miliar sejak Juli 2025 hingga saat ini," kata Djaka Budhi Utama.


Baca juga: Bea Cukai Aceh dorong UMKM bersaing di pasar global



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025