Banda Aceh (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie, Polda Aceh, mengungkap dugaan pengangkutan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie AKP Dedy Miswar di Pidie, Jumat, mengatakan dalam mengungkap kasus tersebut, kepolisian menangkap seorang pelaku serta mengamankan barang bukti 2.700 liter solar dan sarana angkut 

"Terduga pelaku berinisial HD, berusia 57 tahun, warga Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. HD ditangkap saat mengangkut solar subsidi tanpa dilengkapinya perizinan," katanya.


Baca juga: Polda Aceh hentikan distribusi BBM alat berat tambang ilegal

Perwira pertama Polres Pidie itu mengatakan pengungkapan berawal dari patroli rutin personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie di kawasan Keumala Dalam, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie.

"Patroli rutin tersebut dalam rangka pengawasan distribusi BBM subsidi, terutama guna mencegah penyalahgunaannya untuk aktivitas tambang emas tanpa izin," kata Dedy Miswar.

Saat patroli, personel melihat mobil bak terbuka melintas di Jalan Beureunuen-Tangse, Gampong Keumala Dalam. Personel menghentikan mobil tersebut dan memeriksa barang yang diangkut kendaraan tersebut.

Ketika pemeriksaan, personel menemukan 90 jeriken berkapasitas 30 liter berisi solar. Saat ditanya dokumen pengangkutan, HD tidak dapat memperlihatkannya, kata Dedy Miswar.

"Selanjutnya, HD bersama 90 jeriken berisi solar subsidi dengan jumlah mencapai 2.700 liter dibawa ke Mapolres Pidie guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," kata Dedy Miswar.

Penyidik menetapkan HD sebagai tersangka dan menyangkakannya melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.

Polres Pidie, kata dia, mengingatkan masyarakat tidak melakukan jual beli maupun pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah. BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk kepentingan industri atau aktivitas ilegal. 

"Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan dan distribusi BBM bersubsidi ilegal. Kepedulian masyarakat mendukung ini untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan negara," kata Dedy Miswar.


Baca juga: Polresta Banda Aceh gerebek gudang penimbunan BBM, sita 4,2 ton minyak oplosan



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025