Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menyatakan Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas terdakwa narkoba dengan barang bukti satu kilogram lebih sabu-sabu.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Senin, mengatakan selain membatalkan vonis bebas, Mahkamah Agung menghukum terdakwa narkoba tersebut dengan hukuman tujuh tahun penjara.
"Sebelumnya, JPU Kejari Bireuen mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis bebas terdakwa narkoba dengan barang bukti satu kilogram lebih sabu-sabu," katanya.
Baca juga: Hakim vonis bebas lima terdakwa korupsi pajak penerangan jalan
Terdakwa atas nama Abdul Ghafur. Terdakwa didakwa atas kepemilikan 1.012 gram narkoba jenis sabu-sabu. Terhadap dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis bebas terdakwa Abdul Ghafur. Atas vonis tersebut, JPU Kejari Bireuen mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Munawal Hadi.
Munawal Hadi menyebutkan majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Abdul Ghafur terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, terdakwa Abdul Ghafur ditangkap Polres Bireuen atas kepemilikan satu bungkus sabu-sabu dengan berat mencapai 1.012 gram atau satu kilogram lebih di kawasan Peudada, Kabupaten Bireuen, pada 22 September 2024.
"Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum Kejari Bireuen mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut terhadap Abdul Ghafur ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Majelis hakim vonis bebas terdakwa korupsi retribusi pasar Aceh Besar
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025