Banda Aceh (ANTARA) - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyatakan sedang menginventarisir sumur minyak rakyat yang berada dalam wilayah kerja (WK) nya dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk diusulkan pelegalan sesuai peraturan terbaru Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

"Sesuai dengan siklusnya, saat ini  sedang dilakukan inventarisasi sumur-sumur yang ada dalam WK  Aceh oleh BPMA dan KKKS," kata Kepala BPMA, Nasri Djalal, di Banda Aceh, Senin.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Legalitas Pengeboran Sumur Minyak Rakyat.

Syarat untuk legalisasi izin sumur minyak rakyat tersebut bagi sumur minyak rakyat yang sudah beroperasi sejak lama atau telah beroperasi selama ini, bukan sumur baru.

Nasri menegaskan, BPMA bakal mendukung penuh dan memastikan Permen ESDM tersebut dapat dijalankan sebagaimana mestinya di Aceh.

Baca: BPMA catat realisasi produksi migas 2025 di WK Aceh capai 18.407 barel per hari

Dirinya menuturkan, inventarisir yang dilaksanakan oleh BPMA ini berbeda dengan pendataan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM, mereka khusus sumur minyak rakyat dalam wilayah kerja KKKS nya.

"Sementara dari Dinas ESDM Aceh itu mengkoordinasikan sumur-sumur minyak rakyat yang berada di luar WK," ujarnya.

Setelah diinventarisir, lanjut Nasri, datanya diserahkan kepada Kementerian ESDM (melalui Pemprov Aceh), dan menunggu arahan selanjutnya dari pusat. Apakah nanti ikut membantu menyiapkan tata kelolanya.

"BPMA bersama dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM akan menyiapkan aturan tata kelola," katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga menegaskan bahwa BPMA sangat mendukung program-program pemerintah dalam rangka meningkatkan produksi migas.

"Kita mendukung penuh demi kesejahteraan masyarakat dan dilakukan dengan standar keteknikan, pengelolaan lingkungan yang baik serta sesuai aturan berlaku," demikian Nasri Djalal.

Baca: BPMA dan PGE bahas akuisisi seismik 3D area Cunda-Jeuku Aceh Utara
 



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025