Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba yang menonjol periode Januari–Oktober 2025. Nama Provinsi Aceh paling banyak disebut karena kasus yang diungkap melejit di daerah paling barat Indonesia itu.
Kasus narkoba di Aceh jadi perhatian khusus polisi karena kuantitas barang bukti yang disita cukup besar. Ini menunjukkan Aceh jadi pintu masuk peredaran barang haram itu di Tanah Air.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, menyebut terdapat tujuh kasus menonjol yang diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Pertama, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 135 kilogram di Lhokseumawe, Aceh, pada tanggal 7 dan 8 Februari 2025.
Baca juga: Polisi selidiki pemilik 2 Kg ganja di Bandara SIM Aceh
Dalam pengungkapan itu, penyidik menahan empat orang tersangka.
Kedua, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 188 kilogram di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada tanggal 25 Februari 2025 dan menahan satu orang tersangka.
Ketiga, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 192 kilogram di Bireuen, Aceh, pada tanggal 8 April 2025 dan menahan satu orang tersangka.
Keempat, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 99 kilogram di Kota Langsa, Aceh, pada tanggal 4 dan 5 Mei 2025 serta menahan satu orang tersangka.
Kelima, pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti ganja sebanyak 248 kilogram di Lampung Tengah, Lampung, pada tanggal 4 Juni 2025. Terdapat dua orang tersangka yang ditahan.
Keenam, pengungkapan ladang ganja di wilayah Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh, Aceh, seluas 25 hektare yang ditanami ganja basah yang di-appraisal seberat 180 ton ganja pada tanggal 20-22 Juni 2025 dan menahan dua orang tersangka.
Ketujuh, pengungkapan peredaran sabu sebanyak 4,3 kilogram dan ekstasi sejumlah 155 ribu butir di wilayah Aceh Timur pada tanggal 5 Oktober 2025 dan menahan satu orang tersangka.
Baca juga: Polres Aceh Utara tangkap eks penyanyi Aceh karena kuasai 1,87 kilogram sabu-sabu
Selain itu ada juga pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Aceh pada tanggal 10 April 2025 dengan barang bukti kokain sebanyak 25 kilogram.
Pada kasus ini polisi menahan enam orang tersangka dengan TKP di daerah Langsa, Aceh Tamiang, dan Langkat, Kabupaten Sumatera Utara.
Belum lagi ada pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba oleh Polda Aceh pada tanggal 16 April 2025 dengan barang bukti sabu sebanyak 98 kilogram di Sungai Raya, Aceh Timur. Terdapat tiga orang tersangka yang diringkus dalam pengungkapan ini.
Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak karena Aceh sebagai daerah istimewa yang menerapkan syariat Islam citranya bisa tercoreng akibat tingginya kasus narkoba.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri ungkap kasus narkoba menonjol, mayoritas di Aceh
Pewarta: Nadia Putri RahmaniEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025