Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabung Bea Cukai Lhokseumawe dan kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh menggagalkan peredaran 3,87 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe Vicky Fadian di Lhokseumawe, Kamis, mengatakan selain menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal, tim gabungan juga menangkap tiga pelaku.

"Tim gabungan bea cukai menggagalkan 3,87 juta batang rokok ilegal dalam operasi penindakan di Kabupaten Aceh Utara. Serta menangkap tiga orang yang membawa rokok ilegal tersebut serta satu untuk truk sebagai sarana angkut," katanya.


Baca juga: Bea Cukai sita 11.188 batang rokok ilegal di Aceh Besar
 

Ia menyebutkan operasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil analisis intelijen pada pekan kedua Oktober 2025. Operasi intelijen tersebut juga melibatkan Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Banda Aceh, dan Bea Cukai Langsa.

Dari analisis intelijen tersebut, kata dia, tim gabungan meningkatkan pengawasan darat. Dari pengawasan tersebut, tim mendeteksi pergerakan sebuah truk mencurigakan di Jalan Elak, Gampong Cot Entung, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara.

Saat dilakukan penghentian, truk sempat mencoba melarikan diri dan terjadi perlawanan dari pengemudi. Namun, dengan kesigapan dan koordinasi cepat, petugas berhasil mengamankan truk tersebut beserta tiga orang terduga pelaku berinisial MS, W, dan JF.

"Selanjutnya, tim menggeledah truk dan menemukan 387 karton rokok tanpa dilekati pita cukai diperkirakan berjumlah 3,87 juta batang," kata Vicky Fadian. 

Barang bukti dan terduga pelaku bersama kendaraan pengangkut langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Baca juga: Bea Cukai Aceh musnahkan 6,3 juta batang rokok ilegal

Vicky Fadian mengatakan pengungkapan jutaan batang rokok ilegal tersebut menunjukkan komitmen bea cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara dan mencederai pelaku usaha yang patuh hukum.

"Ini bukan sekadar penindakan. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga hukum dan menegakkan keadilan fiskal. Kami tidak akan memberi ruang bagi rokok ilegal untuk beredar di wilayah Aceh khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Lhokseumawe," katanya.

Vicky Fadian juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan kepada bea cukai. 

"Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menggerus persaingan usaha yang sehat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjadi mata dan telinga bagi penegakan hukum," kata Vicky Fadian.


Baca juga: Bea Cukai Langsa sita 14.100 batang rokok ilegal di Aceh Timur



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025