Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Provinsi Aceh, menyatakan dua dari empat terdakwa pembangunan dan pemeliharaan jalan di Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dengan kerugian negara Rp678 juta, mengajukan upaya hukum banding.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Muliana di Banda Aceh, Jumat, mengatakan terdakwa dua lainnya segera dieksekusi karena baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim.

"Dua dari empat terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Padang Tiji, Kabupaten Pidie, menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim. Sedangkan dua terdakwa lainnya menyatakan menerima putusan," katanya.

Adapun dua terdakwa yang mengajukan banding tersebut yakni Buchari selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie serta Risnandar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie.


Baca juga: Empat terdakwa korupsi pembangunan jalan di Pidie divonis satu tahun penjara
 

Sedangkan dua terdakwa lainnya yang menerima putusan majelis hakim yakni Muhammad Fadhil selaku pelaksana dan Faisal selaku konsultan pengawas pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie,

Sebelum, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis para terdakwa dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan. Serta menetapkan uang Rp678 juta yang disita dalam perkara tersebut dirampas sebagai pengganti kerugian negara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelum, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara.

"Terhadap banding dua terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum penuntut umum segera menyampaikan kontra memori banding sebagai tanggapan. Dokumen kontra memori banding disampaikan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh," kata Muliana.

Muliana menyebutkan sesuai Pasal 236 KUHAP, pengiriman berkas perkara banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dilakukan dalam 14 hari sejak permohonan banding diajukan.

"Kami menegaskan seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung asas profesionalitas, transparan, dan kepastian hukum demi kepentingan masyarakat dan negara," kata Muliana 

Tindak pidana korupsi tersebut berawal ketika Pemerintah Kabupaten Pidie pada 2022 mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) untuk pekerjaan pemeliharaan rutin Jalan Leun Tanjong-Seukeumbrok sepanjang 2.550 meter dengan anggaran Rp6 miliar lebih.

Setelah pekerjaan selesai dan masa pemeliharaan, badan jalan tersebut mengalami penurunan dan retak pada aspal. Kerusakan badan jalan tersebut karena material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak.

Hasil pemeriksaan ahli teknis dari Politeknik Lhokseumawe, Aceh, ditemukan bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan material yang digunakan juga tidak sesuai kontrak serta terjadi kekurangan volume material.


Baca juga: Hakim vonis kades 15 bulan penjara terkait korupsi dana desa di Pidie



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025