Blangpidie (ANTARA) - Di tengah semangat transparansi dan akuntabilitas yang terus digaungkan dalam tata kelola pemerintahan desa, Gampong Ladang Tuha II, Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menjadi sorotan publik setelah Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) menyampaikan permintaan resmi kepada Kejaksaan Negeri setempat agar mengusut dugaan penyelewengan dana desa.
Dalam laporannya, SaKA menyebutkan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Desa Ladang Tuha II dalam dua tahun terakhir. Beberapa program yang bersumber dari Dana Desa, seperti kebun rakyat, pengadaan tong sampah, dan proyek paving block, disebut tidak terealisasi.
Selain itu, penggunaan anggaran untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2023 dan 2024 dinilai tidak transparan. Hal lain yang disoroti adalah keterlambatan pembayaran gaji aparatur desa yang disebut mencapai hampir sepuluh bulan. Temuan tersebut telah disampaikan kepada Camat Lembah Sabil, Juarsa, yang mengakui adanya persoalan dan menolak menandatangani berkas pencairan Dana Desa tahun 2025 dari Gampong Ladang Tuha II.
Baca juga: Empat terdakwa korupsi dana desa di Bireuen divonis tujuh tahun penjara
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya Bima Yudha Asmara saat dikonfirmasi ANTARA menyambut baik inisiatif tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan desa. Dalam pernyataan resminya, Kajari Bima menegaskan bahwa laporan masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan publik dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan prosedur operasional standar (SOP).
Namun, Kajari juga mengingatkan bahwa terdapat Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI tertanggal 25 Januari 2023, yang mengatur koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pemerintahan desa.
Berdasarkan nota tersebut, laporan terhadap kepala desa atau aparatur desa harus terlebih dahulu ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten dan Kota.
Jika dalam proses tersebut ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dan tidak ada penyelesaian atau pengembalian kerugian negara dalam waktu 60 hari, barulah pihak Kejaksaan mengambil langkah hukum pidana.
Kajari Abdya Bima Yudha Asmara juga menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Abdya untuk menindaklanjuti laporan LSM SaKA.
Kajari juga mengingatkan seluruh aparatur desa agar memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta peraturan yang berlaku, khususnya dalam penggunaan Dana Desa yang harus berorientasi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Kejari Aceh Tengah sidik dugaan korupsi dana desa Karang Bayur
Tidak Ada Pelanggaran, Semua Sesuai Prosedur
Di tengah sorotan publik, Ketua Tuha Peut Gampong Ladang Tuha II, Nyak Ini memberikan klarifikasi terbuka atas pemberitaan yang menyinggung tata kelola Dana Desanya. Dalam pernyataannya, Nyak Ini menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan Gampong Ladang Tuhan II dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
“Pemerintah gampong bekerja sesuai aturan dan nilai-nilai keadilan. Tidak ada pelanggaran administrasi, apalagi korupsi. Menyimpulkan hal seperti itu tanpa dasar yang kuat justru bertentangan dengan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa anggaran untuk BUMG tahun 2023–2024 memang tidak dialokasikan dari Dana Desa karena masih terdapat dana bergulir yang belum diselesaikan oleh masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat desa.
Kemudian lanjutnya, terkait isu keterlambatan pembayaran gaji aparatur desa, Ketua Tuha Peut membantah informasi tersebut. Menurutnya, pemerintah gampong telah membayarkan gaji selama enam bulan, baik dari Siltap ADG maupun Dana Desa.
Sedangkan dua bulan Siltap ADG lainnya akan disalurkan setelah pencairan Dana Desa Tahap II.
“Kami tidak menahan hak siapapun. Semua pembayaran dilakukan terbuka, berdasarkan kesepakatan bersama. Ini sesuai prinsip keadilan distributif dalam hukum,” katanya.
Baca juga: Hakim vonis kades 15 bulan penjara terkait korupsi dana desa di Pidie
Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan saluran irigasi sepanjang 128 meter telah terealisasi sejauh 28 meter, sementara sisanya tertunda karena area sawah masih digunakan petani untuk panen padi.
Sementara, proyek-proyek desa yang lain seperti pengadaan tong sampah, kebun rakyat, dan paving block masih dalam masa kontrak dan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2025 yang tengah berjalan.
“Kegiatan fisik memiliki masa kerja 120 hari kalender. Bila ada kendala lapangan, dilakukan adendum sesuai ketentuan hukum. Semua prosedur dijalankan dengan tertib administrasi dan niat baik,” paparnya.
Ketua Tuha Peut Nyak Ini juga menyoroti bahwa sisa ADG Tahap III Tahun 2024 juga belum dicairkan oleh pemerintah daerah, sehingga sejumlah kegiatan belum dapat diselesaikan sepenuhnya. Ia menegaskan bahwa hal ini bukan kesalahan pemerintah gampong, melainkan bagian dari dinamika birokrasi yang harus dipahami secara kontekstual.
Menanggapi kritik dari berbagai pihak, Ketua Tuha Peut Nyak Ini juga menyatakan bahwa kontrol sosial sangat penting dalam demokrasi desa, namun harus dilakukan secara objektif dan berbasis data. Ia mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan mendukung pembangunan gampong.Ladang Tuha II yang kini tengah berjalan.
“Kami terbuka terhadap kritik, tapi jangan sampai tuduhan yang belum berdasar justru menyesatkan publik. Keadilan itu harus berpijak pada kebenaran dan niat baik, bukan pada persepsi,” katanya.
Nyak Ini menutup keterangannya dengan ajakan kepada seluruh masyarakatnya untuk membangun desa dengan semangat gotong royong dan keadilan sosial.
“Pemerintah gampong Ladang Tuha II telah berupaya bekerja maksimal, transparan, dan bertanggung jawab. Tuduhan korupsi masih terlalu dini. Hukum saat ini mengajarkan kita untuk mencari keadilan substantif, bukan sekadar memvonis dari luar,” pungkasnya.
Baca juga: Kejari Sabang geledah kantor kepala desa terkait korupsi dana desa
Pewarta: SuprianEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025