Blangpidie (ANTARA) - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan sertifikat paralegal kepada 18 warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan menandatangani nota kesepahaman bantuan hukum bersama pemerintah daerah setempat, di Blangpidie, Kamis.
Dalam sambutannya, Bupati Abdya, Safaruddin mengapresiasi inisiatif YARA yang dinilai sebagai langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Kehadiran paralegal, kata dia, akan sangat membantu warga yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan hukum.
"Kerjasama ini menjadi bagian dari ikhtiar kita menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat. Pemerintah daerah mendukung penuh peran YARA dan para paralegal untuk mendampingi warga yang membutuhkan," kata Safaruddin.
Baca: Kemenkum Aceh dorong penguatan paralegal
Sementara itu, Ketua YARA Aceh, Safaruddin menyatakan bahwa program sertifikasi paralegal dan kerjasama bantuan hukum merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam memperkuat advokasi hingga ke tingkat desa.
"Paralegal memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi hukum dan mendampingi masyarakat di akar rumput. Dengan adanya kerjasama ini, Kita berharap masyarakat Abdya bisa lebih mudah mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas," katanya.
YARA, lanjut dia, akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat dalam rangka menciptakan kesadaran hukum yang lebih baik di Aceh, khususnya di Abdya.
Adapun nama-nama paralegal yang telah mengikuti pendidikan dan menerima sertifikat dari YARA tersebut antaralain, Angga Putra Ariyanto, Arsy Misda Julika, Azimi, Cut Nur Jihan, Dahlia Nur, Herdiansyah, Jasman, Jefi Al Azmar, Khairul Abrar, M Sukri, Mohd Farhan, Noviza, Rahma Ardhianti, Rika Kurnia Wati, Saptian Julia, Shifa Alaina, Sulton Rifky Fitra, dan T Rahmat.
Baca: YARA-PWI Aceh kerja sama bidang bantuan dan pendidikan hukum
Pewarta: SuprianEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025