Banda Aceh (ANTARA) - Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) imigran Rohingya yang masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak Januari 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat, mengatakan terpidana atas nama Hasril Azwar Hasibuan, lelaki berusia 41 tahun, warga Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
"Terpidana Hasril Azwar ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis (9/10) pukul 10.00 WIB. Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe," katanya.
Baca juga: Imigran Rohingya di Aceh Timur mulai berbahasa Aceh
Ali Rasab Lubis mengatakan Hasril Azwar dipidana dalam perkara TPPO. Kasus tersebut berawal ketika Hasril Azwar membawa sebanyak 20 imigran Rohingya dari kamp pengungsi eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, pada Desember 2022.
Selanjutnya, ia bersama sejumlah rekannya membawa imigran Rohingya tersebut menggunakan minibus ke Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara dengan imbalan Rp4,7 juta. Hasril dan sejumlah rekannya ditangkap polisi dari Polres Lhokseumawe.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Hasril Azwar dinyatakan tidak bersalah melakukan TPPO imigran Rohingya serta dibebaskan dari dakwaan. JPU dalam perkara tersebut akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Majelis hakim Mahkamah Agung akhirnya menyatakan Hasril Azwar bersalah melakukan TPPO imigran Rohingya dan dijatuhi hukuman tiga tahun serta denda Rp120 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana tiga bulan kurungan.
Hasril Azwar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, kata Ali Rasab Lubis.
"Namun saat hendak dieksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya, sehingga ditetapkan sebagai DPO. Penangkapan ini mendapat dukungan tim Kejati Kepulauan Riau," kata Ali Rasab Lubis.
Setelah ditangkap, kata dia, terpidana dititipkan di Kantor Kejari Batam. Dan pada Jumat (10/10), terpidana diserahkan ke Kejari Lhokseumawe guna dieksekusi menjalani hukuman yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan terus mencari semua DPO yang masih berkeliaran. Kepada semua DPO, kami mengimbau segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai ketentuan hukum," kata Ali Rasab Lubis.
Baca juga: Empat penyeludupan Rohingya ke Aceh divonis 6 dan 7 tahun penjara
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025