Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan kerugian negara Rp38,4 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab perkara beserta tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh.

"Jaksa penuntut umum Kejari Aceh Jaya menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi PSR selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan ketiga tersangka untuk kepentingan pelimpahan perkara ke pengadilan," katanya.

Baca juga: Kejati periksa 465 saksi kasus korupsi PSR Aceh Jaya Rp38,4 miliar
 

Ali Rasab Lubis menyebutkan ketiga tersangka yakni Sudirman selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya. Tersangka Teuku Reza Fahlevi selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada Maret 2021 hingga 2023.

Serta tersangka Teuku Mufizar selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2017 hingga 2020 serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2023-2024.

Ali Rasab Lubis mengatakan penyerahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum ini merupakan pelaksanaan tahap dua. Pelaksanaan tahap dua merupakan tindak lanjut proses penyidik perkara tindak pidana korupsi PSR ke penuntutan.

"Pelaksanaan tahap dua perkara tindak pidana korupsi PSR berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh, pada Kamis (9/10). Para tersangka hadir didampingi penasihat hukumnya," kata Ali Rasab Lubis.

Kasus tindak pidana korupsi PSR tersebut berawal ketika Sudirman selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat pada 2019 sampai dengan 2021 mengajukan proposal permohonan dana bantuan peremajaan tanaman kelapa sawit kepada BPDPKS melalui Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya.

"Dalam proposal, program peremajaan tanaman sawit tersebut untuk pekebun sebanyak 599 orang dengan luas lahan mencapai 1.536,7 hektare," kata Ali Rasab Lubis.

Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya memverifikasi administrasi dan teknis proposal. Dari hasil verifikasi, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan rekomendasi teknis.

"Kemudian, rekomendasi diserahkan kepada BPDPKS dan selanjutnya badan tersebut menyalurkan dana program peremajaan sawit kepada Koperasi Pertanian Sama Mangat sebesar Rp38,4 miliar lebih," kata Ali Rasab Lubis.

Namun, berdasarkan data Kementerian Transmigrasi RI lahan program PSR yang diusulkan koperasi tersebut bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra yang berada dalam kawasan hak pengelolaan lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI.

Selain itu, berdasarkan hasil citra satelit menunjukkan lahan yang diusulkan untuk program PSR tidak ditemukan adanya tanaman sawit masyarakat. Lahan berupa kawasan hutan dan semak-semak

"Kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi program PSR di Kabupaten Aceh Jaya ini sebesar Rp38,4 miliar atau total lost," kata Ali Rasab Lubis.


Baca juga: Sekda, Kadis Pertanian, dan Anggota DPRK Aceh Jaya jadi tersangka korupsi peremajaan sawit



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025