Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa tindak pidana korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Jaya dengan hukuman dua tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Irwandi serta didampingi R Deddy Haryanto dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.
Terdakwa Aidi Akhyar, wiraswasta. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Reagan dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.
Baca juga: Jaksa tuntut terdakwa korupsi pertanahan Aceh Jaya 10,5 tahun penjara
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama empat bulan kurungan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp40 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana selama satu bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Aidi Akhyar pada rentang waktu 2016 hingga 2017 terlibat tindak pidana korupsi redistribusi sertifikat tanah dengan luas mencapai 507,8 hektare di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.
Syarat redistribusi sertifikat adalah tanah negara yang sudah digarap. Namun dalam pelaksanaan, tanah yang disertifikat merupakan rawa-rawa dan semak belukar. Tanah tersebut juga tidak terlihat pernah digarap.
"Selain itu, penerima program redistribusi sertifikat tanah juga tidak sesuai ketentuan. Terdakwa memberikan sertifikat kepada penerima yang tidak berhak dengan mendapatkan imbalan Rp40 juta," kata R Deddy Haryanto, anggota majelis hakim.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya kekayaan negara berupa tanah dengan luas mencapai 5,14 juta meter persegi lebih. Apabila dikonversi dalam bentuk uang, tanah negara tersebut bernilai Rp12,6 miliar lebih.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Baca juga: Kejari Aceh Jaya periksa tersangka korupsi pertanahan
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025