Banda Aceh (ANTARA) - Tim Bea Cukai Langsa, Provinsi Aceh, menyita sebanyak 14.100 batang rokok ilegal dalam 705 bungkus pada operasi pasar di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto di Langsa, Jumat, mengatakan operasi pasar tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya peredaran rokok ilegal.

"Ada sebanyak 14.100 batang rokok ilegal yang disita dalam operasi pasar di sejumlah tempat di Kabupaten Aceh Timur. Penindakan rokok ilegal tersebut untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal," katanya.

Ia menyebutkan operasi penindakan rokok ilegal tersebut melibatkan tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Timur. Operasi pasar tersebut berlangsung pada Rabu (8/10).

Operasi pasar rokok ilegal tersebut, kata dia, merupakan langkah strategis memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku legal yang patuh membayar cukai.

"Operasi tersebut sebagai respons meningkatkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Timur. Sasaran operasi di antaranya di kawasan Julok dan Kecamatan Idi. Rokok ilegal yang disita tersebut sebagian besar tanpa dilekati cukai," katanya 

Ciri-ciri rokok ilegal di antaranya bungkusan tidak dilekati cukai atau dilekati pita cukai bekas, pita cukai palsu maupun pita cukai bukan peruntukannya. Rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. 

Menurut Dwi Harmawanto, peredaran rokok ilegal merugikan negara. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak membayar cukai atau pajak kepada negara. Rokok ilegal yang disita tersebut selanjutnya akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur berlaku.

Ia mengatakan operasi pasar tersebut juga merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat maupun pedagang tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. Termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya membeli produk legal.

"Kami mengapresiasi kolaborasi dengan para pihak yang terjalin dalam operasi pasar ini. Kami juga mengajak masyarakat ikut bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha berkeadilan," kata Dwi Harmawanto.


Baca juga: Bea Cukai sita 5.000 batang rokok ilegal di Pidie



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025