Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memvonis seorang camat di Kabupaten Bireuen dengan hukuman dua tahun 10 penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi bimbingan teknis (bimtek) dan studi banding kepala desa (kades).

Vonis tersebut dibaca majelis hakim diketuai Irwandi serta didampingi R Deddy Harryanto dan M Arief Hamdani masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Terdakwa Teguh Mandiri Putra selaku Camat Peusangan Kabupaten Bireuen pada 2024. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Persidangan turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siara Nedy dan Muhammad Furqan Ismi dari Kejaksaan Negeri Bireuen.

Baca juga: Kejari Abdya periksa 43 saksi terkait dugaan korupsi studi banding tuha peut
 

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Teguh Mandiri Putra membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana selama satu bulan kurungan.

Selain terdakwa Teguh Mandiri Putra, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Subarni selaku Ketua Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD) Peusangan Raya Kabupaten Bireuen 2018-2024, dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Subarni membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana selama satu bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUPHP.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua denga hukuman masing-masing tiga tahun penjara.

Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa dan penasihat serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari.

Pada persidangan sebelumnya, JPU Siara Dedy menyatakan kedua terdakwa melaksanakan bimtek dan studi banding diikuti 63 kepala desa dan pendampingan desa ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Provinsi Jawa Timur serta Desa Panglipuran di Provinsi Bali, pada akhir Mei 2024.

Berdasarkan fakta di persidangan, studi banding dan bimbingan teknis tersebut hanya berdasarkan musyawarah desa. Anggaran bimtek dan studi banding bersumber dari dana desa dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar lebih. Setiap desa dibebankan membayar sebesar Rp17,8 juta.

"Bimtek dan studi banding tersebut dilakukan tanpa surat perintah tugas yang ditandatangani Bupati Bireuen. Surat perintah tugas hanya ditandatangani terdakwa selalu camat. Berdasarkan aturan, bimtek dan studi banding keluar daerah harus ditandatangani bupati," katanya.

Selain itu, kata JPU, bimtek dan studi banding tersebut tanpa ada rencana kegiatan serta rancangan anggaran biaya. Pelaksanaan kegiatan melibatkan pihak ketiga tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Oknum camat Bireuen didakwa korupsi dana studi banding kades Rp1,1 miliar
 

JPU menyatakan bimtek dan studi banding yang dilaksanakan para terdakwa melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 96 Tahun 2017 tentang tata cara kerja sama desa di bidang pemerintahan desa. 

Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas penggunaan dana desa. 

Serta Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2024. Dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang pemerintahan gampong.

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara yang ditimbulkannya pada bimtek dan studi banding tersebut mencapai Rp383,29 juta," kata Siara Nedy.


Baca juga: JPU dakwa Ketua BKAD korupsi dana studi banding kades Rp1,12 miliar



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025