Aceh Barat (ANTARA) - Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh menyatakan sebanyak 56 orang warga negara asing yang bekerja di tambang emas PT Magellanic Garuda Kencana di Kabupaten Aceh Barat berstatus resmi (legal) dan sebagian masih berstatus sebagai calon tenaga kerja.

“Ke-56 warga asing ini sebagai besar berstatus pemegang visa C18 maupun C20, meski ada beberapa yang sudah memiliki kartu izin tinggal sementara atau kitas,” kata Kepala Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh Jamaluddin kepada ANTARA di Meulaboh, Jumat.

Ada pun jumlah warga negara asing pemegang visa C18 di perusahaan tambang emas tersebut berjumlah sebanyak 31 orang, sedangkan warga negara asing pemegang visa C20 sebanyak 25 orang.

Baca juga: WN Vietnam terluka akibat pelemparan batu ke kapal keruk emas di Aceh Barat
 

Jamaluddin mengatakan, visa C18 merupakan jenis visa kunjungan yang dirancang untuk warga negara asing yang datang ke Indonesia, untuk jangka pendek guna mengikuti masa percobaan kerja. 

Visa ini memungkinkan tinggal sementara di Indonesia tanpa hak untuk dipekerjakan secara resmi.

“Visa C18 memungkinkan tinggal di Indonesia hingga 90 hari, namun tidak dapat diperpanjang,” kata Jamaluddin.

Ia menyebutkan Visa C18 bertujuan untuk meningkatkan kontrol atas masuknya tenaga kerja asing dan menghindari potensi penyalahgunaan oleh perusahaan. 

Sedangkan pemegang visa C20, warga negara asing dapat melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan jasa pemasangan dan perbaikan mesin di Indonesia sebagai bagian dari pembelian mesin dari luar negeri. 

Visa ini juga dapat digunakan untuk berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.

Jamaluddin mengatakan Visa C20 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. 

Baca juga: Pengelolaan tambang di Abdya, benarkah ada konflik kepentingan dan nepotisme?
 

Izin tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi izin tinggal terbatas dengan penjamin yang sama, dan pemegang visa ini dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan, serta dapat diperpanjang selama beberapa kali dengan maksimal 180 hari.

Dengan peraturan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan efektif dalam penerimaan tenaga kerja asing.

Jamaludin mengatakan sebagian besar warga negara asing (WNA) yang bekerja di tambang emas milik PT Magellanic Garuda Kencana di kawasan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat, tercatat berasal dari negara Vietnam, Tiongkok dan negara lainnya.

Dia mengatakan pekerja asing yang saat ini bekerja di tambang emas Aceh Barat merupakan pekerja magang yang sifatnya sementara.

“Jadi, seluru pekerja asing yang saat ini bekerja di PT Magellanic Garuda Kencana memiliki dokumen yang sah yaitu pemegang visa C18 dan C20,” demikian Jamaluddin.


Baca juga: Tambang emas longsor di Aceh Jaya, satu pekerja tewas tertimbun



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025