Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa seorang warga negara (WN) Pakistan melanggar visa atau izin tinggal di Indonesia, wilayah Provinsi Aceh.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Luthfan Al-Kamil dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Mukhlis dan Annisa Sitawati masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu. 

Terdakwa bernama Muhammad Azeem berusia 57 tahun. Warga negara Pakistan tersebut  hadir ke persidangan didampingi penerjemah bahasa. 

Sebelum pembacaan dakwaan, majelis hakim sempat menanyakan apakah terdakwa didampingi penasihat hukum. Namun, terdakwa menjawab tidak didampingi penasihat hukum.

Majelis hakim menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa selama persidangan karena ancaman hukum terhadap terdakwa melebihi lima tahun penjara. Terdakwa menyetujui didampingi penasihat hukum dari pos bantuan hukum.

JPU Luthfan Al-Kamil dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Muhammad Azeem masuk ke wilayah Indonesia dengan visa kunjungan melalui Pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menggunakan dokumen perjalanan luar negeri yang sah pada 21 Februari 2024.

Masa izin terdakwa berada di wilayah Indonesia hingga 23 April 2024 atau selama 60 hari. Selama di Indonesia, terdakwa berkunjung ke Jakarta dan Pontianak di Kalimantan Barat untuk menjual kaligrafi. Terdakwa juga ke Surabaya dan kembali ke Jakarta.

"Saat di Jakarta, terdakwa memperpanjang izin tinggal hingga 19 Juni 2024. Dari Jakarta, terdakwa ke Serang, Provinsi Banten, menjual kaligrafi serta kembali ke Pontianak dengan kegiatan serupa," kata JPU.

Kemudian, terdakwa ke Sintang, Kalimantan Barat, berjualan kaligrafi. Terdakwa mengurus kartu tanda penduduk di Sintang dengan identitas bernama Mochamad Lukman. Pengurusan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang.

"Tujuan terdakwa mengurus KTP untuk memudahkan dirinya menjual kaligrafi. Terdakwa ke Banda Aceh menjual kaligrafi pada Mei 2025 setelah sebelumnya berjualan di Lampung dan Palembang, Sumatera Selatan," katanya.

Di Banda Aceh, kata JPU, terdakwa menyewa rumah di kawasan Peunayong dengan harga Rp500 untuk sebulan. Terdakwa ditangkap saat menjual kaligrafi di kawasan Lambhuk, Kota Banda Aceh, oleh petugas imigrasi. 

Pada saat ditangkap, terdakwa sempat mengaku sebagai warga negara Indonesia dengan nama Mochamad Lukman. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut serta surat keterangan Kedutaan Republik Islam Pakistan di Jakarta menyatakan terdakwa adalah warga negara tersebut.

"Perbuatan terdakwa Muhammad Azeem sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," kata JPU Luthfan Al-Kamil.

Terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak berkeberatan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Imigrasi proses hukum WNA Pakistan menyalahi izin tinggal di Aceh



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025