Sabang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menggelar Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA)  di Kecamatan Sukajaya untuk memperkuat pengawasan orang asing di Kota Sabang. 

“Operasi gabungan ini bertujuan untuk Memastikan bahwa orang asing yang berada di wilayah Kota Sabang khususnya Kecamatan Sukajaya mematuhi aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, di Sabang, Kamis. 

Muchlis menjelaskan bahwa operasi gabungan ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan untuk mengedukasi kepada warga negara asing (WNA) terkait aturan-aturan yang harus dipatuhi selama di Indonesia serta kepada pemilik atau pengelola penginapan terkait tugas mereka dalam melaporkan setiap WNA yang menginap melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Baca juga: Pelayaran langsung Krueng Geukueh-Penang ditargetkan beroperasi akhir Oktober 2025
 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ibnu Riadi, mengatakan bahwa operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Rapat Koordinasi Tim PORA Kecamatan Sukajaya yang sebelumnya telah dilaksanakan di Mata Ie Resort pada Senin (15/9) lalu. 

“Operasi gabungan kali ini dilaksanakan di Mars Resort dan Cassanemo Resort yang merupakan penginapan yang sering di kunjungi oleh Warga Negara Asing di wilayah Kecamatan Sukajaya,” katanya.

Dia menambahkan bahwa dari hasil operasi yang telah dilakukan, pihaknya tidak menemukan WNA di Kota Sabang yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden, Imigrasi Sabang lakukan penanaman kelapa di Desa Jaboi dan Batee Shok



Pewarta: Nurul Hasanah
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025