Banda Aceh (ANTARA) - Petugas gabungan menyita telepon genggam serta sejumlah benda lainnya dalam penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.

Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh Edi Cahyono di Aceh Besar, Sabtu, mengatakan penggeledahan mendadak merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan guna memastikan lapas bebas barang terlarang dan dilarang.

"Ada satu telepon genggam yang disita dalam penggeledahan tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh kipas angin, 10 botol kaca, kabel, korek api, serta mangkuk, gelas, dan kartu permainan," katanya.

Edi Cahyono menyebutkan penggeledahan berlangsung pada Sabtu (11/10) dini hari. Penggeledahan didukung personel Kepolisian Sektor (Polsek) Ingin Jaya, Polresta Banda Aceh.

Ia menyebutkan penggeledahan gabungan tersebut merupakan langkah konkret Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam memberantas peredaran telepon genggam, pungutan liar, narkoba, dan lainnya.

"Penggeledahan merupakan deteksi dini dalam meminimalisir segala hal yang dapat berpotensi adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas," katanya.

Edi Cahyono juga menekankan kepada jajaran agar menggeledah, baik badan warga binaan maupun blok hunian dilakukan sesuai aturan,  profesional, humanis, dan intensif. Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, termasuk setiap sudut kamar hunian.

"Penggeledahan tersebut merupakan komitmen nyata Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam mewujudkan suasana aman, tertib, dan kondusif. Kami juga akan meningkatkan pengawasan setiap barang-barang yang masuk ke lapas," kata Edi  Cahyono.

Lapas Kelas IIA Banda Aceh dihuni 594 warga binaan dengan masa hukuman bervariasi. Kapasitas lapas yang berada di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, itu hanya 380 orang.

 

Baca juga: Kejari Banda Aceh eksekusi mantan Kadisdik ke Lapas, jalani empat tahun penjara



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025