Banda Aceh (ANTARA) - Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPD PPDI) Aceh menyatakan telah menyerahkan bahan pertimbangan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) Turunan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
"Resume pertimbangan yang kita serahkan ini memuat beberapa poin akan pentingnya kehadiran aturan turunan yang fokus pada pemberdayaan ekonomi dan akses sumber pendapatan bagi penyandang disabilitas," kata Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPD PPDI) Aceh, Hamdanil di Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan resume pertimbangan tersebut diserahkan dirinya kepada Kepala Biro Isra Setda Aceh, Yusrizal saat rapat pembentukan Tim Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Turunan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Menurut Hamdanil, Qanun Aceh No. 2 Tahun 2025 telah menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak penyandang disabilitas yang belum memiliki akses terhadap sumber penghasilan tetap, sehingga sebagian terpaksa mengemis karena keterbatasan ekonomi dan lapangan kerja inklusif.
Baca: Pemerintah Aceh salurkan 350 kursi roda untuk penyandang disabilitas
“Kita berharap Pergub ini tidak hanya menegaskan hak disabilitas, tetapi juga menjabarkan mekanisme nyata pemberdayaan ekonomi, agar penyandang disabilitas bisa hidup mandiri dan produktif,” katanya.
Adapun beberapa poin dalam bahan pertimbangan adalah alokasi dana khusus minimal 2 persen dari zakat produktif dan infak Baitul Mal Aceh untuk pemberdayaan ekonomi disabilitas.
Pembentukan program ekonomi inklusif seperti Disabilitas Meugoe Usaha dan Aceh Inklusif Produktif (AIP) dan Pendirian Dana Bergulir Disabilitas Aceh (DBDA) hasil kolaborasi Dinas Sosial, Baitul Mal, dan Bank Aceh Syariah untuk memberikan modal kerja tanpa jaminan.
Kemudian kuota kerja afirmatif bagi penyandang disabilitas di instansi pemerintah dan perusahaan swasta dan penguatan koordinasi kelembagaan, dengan Dinas Sosial sebagai koordinator utama pemberdayaan ekonomi disabilitas.
Hamdanil menambahkan, Pergub tersebut menjadi solusi konkret terhadap praktik mengemis di jalan dan bentuk nyata pelaksanaan Qanun Disabilitas.
“Kemandirian ekonomi disabilitas bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga cermin keberhasilan Aceh dalam menegakkan keadilan dan nilai syariat,” demikian Hamdanil.
Baca: Dinsos Aceh-BPVP tingkatkan ekonomi penyandang disabilitas
Pewarta: M IfdhalEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025