Banda Aceh (ANTARA) - Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial S (37) warga Kabupaten Bireuen, Aceh karena menyimpan 1,87 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, tersangka merupakan mantan penyanyi Aceh yang sempat tenar melalui band Birboy.

"Kita tangkap Rabu sore (15/10) di kawasan Gampong Beurawang, Bireuen, beserta barang bukti berupa dua bungkusan sabu-sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang seberat 1,87 kilogram," kata Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, di Aceh Utara, Jumat.

Dalam penangkapan dengan penyelidikan metode penyamaran atau undercover buy ini, polisi menemukan dua bungkusan barang bukti dari lokasi berbeda. Satu bungkus didapat di lokasi penangkapan, di sepeda motornya. 

"Sedangkan satu bungkusan lain kita amankan dari dalam ember di dapur rumah tersangka," ujarnya.

Baca juga: Polda Aceh bina puluhan kampung cegah peredaran narkoba
 

AKP Erwinsyah menjelaskan, proses penangkapan melalui penyamaran ini cukup alot, karena pelaku beberapa kali mengarahkan petugas untuk berpindah lokasi transaksi, mulai dari kawasan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara hingga terakhir ke Bireuen.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut didapatkan dari rekannya di Malaysia. Lalu, ia terima dari seorang penghubung tidak dikenal, dan selanjutnya menunggu arahan dari Malaysia untuk diserahkan ke pembeli.

"Melalui metode ini, tersangka menerima upah Rp10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu-sabu terjual," katanya.

Namun, dalam perkara ini, S bertindak tanpa menunggu arahan dari Malaysia sesuai perjanjian, sehingga berusaha menjual sabu-sabu tersebut atas inisiatif sendiri.

Pelaku mengakui, ini kali kedua ia melakukan transaksi narkotika, pertama bertindak sebagai kurir, dan kini menjualnya sendiri.

Terhadap perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar.

Dalam kesempatan ini, AKP Erwinsyah mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Kami tidak memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan narkotika. Karena itu, kita harapkan peran serta aktif masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya, demi menyelamatkan generasi bangsa," demikian AKP Erwinsyah Putra.


Baca juga: Kejari Bireuen tuntut hukuman mati pengedar 190 kilogram sabu-sabu



Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025