Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Tamiang Syuibun Anwar di Aceh Tamiang, Selasa, mengatakan kehadiran pos tersebut baru sebatas sosialisasi pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di perbatasan Aceh-Sumatera Utara.
"Pos belum dimulai pemeriksaan orang di perbatasan, baru sebatas pendirian posko oleh Pemerintah Kabupaten dan Kepolisian Resor Aceh Tamiang,” kata Syuibun Amwar.
Menurutnya, operasi larangan mudik di perbatasan Aceh-Sumut merupakan wewenang Polres Aceh Tamiang. Sementara peran instansi jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang hanya diminta bantuan personel.
“Dari Dishub, TNI, Satpol PP, BPBD dan Brimob masing masing dua orang. Polisi militer satu, yang lain dari kepolisian,” ujar Syuibun Anwar yang juga Koordinator Satgas COVID-19 Aceh Tamiang.
Pewarta: DedekEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025