Takengon, Aceh (ANTARA) - Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar menyebut lima hal penting yang perlu diperhatikan dalam persiapan dan penyempurnaan Qanun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Takengon.

Pertama kata Shabela adalah memperhatikan muatan yang direncanakan dalam RDTR kegiatan berskala kawasan atau lokal dan lingkungan atau kegiatan khusus yang mendesak dalam pemenuhan kebutuhannya.

"Kedua RDTR harus berfungsi untuk mengatur dan menata kegiatan fungsional yang direncanakan oleh perencanaan ruang diatasnya dalam mewujudkan ruang yang serasi, seimbang, aman, nyaman, dan produktif," kata Shabela Abubakar dalam kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Materi Teknis RDTR Kota Takengon di Gedung Ummi Pendopo setempat, Kamis.

Baca juga: Pemkab Aceh Tengah persiapkan Qanun RDTR Takengon

Lanjutnya ketiga RDTR harus dilakukan berdasarkan tingkat urgensi, prioritas, dan keterdesakan penanganan kawasan di dalam konstelasi wilayah kota.

Keempat tutur Shabela adalah menetapkan blok-blok peruntukkan pada kawasan fungsional kota sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang dengan memperhatikan keterkaitan antar kegiatan fungsi dalam kawasan agar tercipta lingkungan yang serasi, selaras, seimbang, dan terpadu.

"Kelima adalah pemanfaatan ruang bagian wilayah kota secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pengaturan zonasi, perizinan, dan pembangunan kawasan," sebut Shabela Abubakar.

Baca juga: Aceh Tengah terbitkan Perbub pembiayaan pendaftaran tanah

Saat ini Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus melakukan persiapan dan penyempurnaan Qanun RDTR kota Takengon dengan menampung ide dan gagasan dari seluruh pihak terkait.

Shabela Abubakar dalam hal ini juga menyampaikan bahwa RDTR kota Takengon merupakan penjabaran dari rencana umum tata ruang wilayah kota ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan pada kawasan kota.

Menurutnya setelah dilaksanakan konsultasi publik ke II maka selanjutnya akan dilakukan pengusulan rekomendasi kepada Gubernur Aceh sebagai syarat untuk menerbitkan persetujuan substansi RDTR dan peraturan zonasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN.

"Sehingga rencana Qanun dan penetapan Qanun RDTR Takengon dapat dilaksanakan tahun depan," kata Shabela Abubakar.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi
Editor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025