Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali mengukuhkan Penggantian Antarwaktu (PAW) dari anggota komisi tiga asal Buleleng yang meninggal dunia.

“Menteri Dalam Negeri telah menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4–6272 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Bali,” kata Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya saat proses pengukuhan.

Ia di Denpasar, Jumat, menyampaikan politisi yang diangkat adalah Komang Dyah Setuti, menggantikan mendiang Nyoman Ray Yusha di sisa masa jabatan hingga 2029.

Setelah rekomendasi KPU Bali dan pengajuan partai politik turun, nama Komang Dyah Setuti muncul sebagai kandidat PAW.

Di Kabupaten Buleleng, istri dari pengusaha Pak Oles itu menjadi pemilik suara tertinggi ketiga dengan perolehan 6.196 suara dari Partai Gerindra, dua tingkat di bawah Nyoman Ray Yusha dengan jumlah 12.416 dan Gede Harja yang sekarang menjadi ketua fraksi sebanyak 9.028 suara.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku, apabila terjadi kekosongan keanggotaan DPRD Bali karena meninggal dunia, maka dilakukan PAW untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas-tugas dan fungsi DPRD Bali,” kata Dewa Mahayadnya.

“Dan berdasarkan surat keputusan Mendagri maka hari ini kita selenggarakan Rapat Paripurna ke-27 dalam rangka pengucapan sumpah janji peresmian pengangkatan PAW sebagai wujud kesinambungan kelembagaan dan tanggung jawab konstitusional DPRD Bali,” sambungnya.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menambahkan dengan telah diangkatnya Komang Dyah Setuti tepat waktu maka dewan telah menjalankan sesuai prosedur.

“Dari 60 hari yang diberikan undang-undang (setelah putusan Mendagri turun) ini 30 hari sudah dilantik dan rekomendasi yang kami berikan itu dijalankan oleh pemda dan DPRD,” ucapnya.

Lidartawan berpesan kepada anggota PAW agar menjalankan tugas dengan baik yaitu melanjutkan kerja pejabat sebelumnya dan menjaga kepercayaan masyarakat.



Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026